Laporan Wartawan Tribun Jatim Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sat Reskoba Polres Lamongan meringkus 10 orang tersangka komplotan pengedar sabu-sabu serta pil terlarang.
Satu diantara 10 tersangka yang diamankan, terpaksa harus menikah saat menjalani tahanan di balik jeruji tahanan Polres Lamongan, Rabu (6/11/2019).
Padahal rencana awal, resepsi nikah akan dilaksanakan pada awal tahun depan atau 2020.
"Ramai - ramainya ditunda tahun depan entah kapan," aku DM warga Dusun Wotan Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (5/11/2019).
DM diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) karena mengedarkan pil koplo jenis pil doble L.
Menurut Feby, selain mengamankan DM petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 5.600 butir pil koplo saat digeledah.
Yang ditangkap, ada pengedar sekaligus pengguna, juga dua orang residivis.
Sedangkan terkait rencana menikahnya DM, pihak Polres Lamongan akan memfasilitasi. “Kita akan memfasiltasi, termasuk memberi waktu dan tempat di Polres jika DM tetap menjalani akad nikah,” kata Feby, didampingi Kasat Reskoba Iptu M. Khusen.
Satreskoba juga mengamankan para tersangka lain yang termasuk dalam jaringan ini di lima TKP di wilayah Lamongan selama dua pekan terakhir.
Baca: Rizki Tersipu Malu Disinggung Rencana Menikah
Dalam dua minggu terakhir, 20 Oktober sampai 2 November 2019, secara keseluruhan Satreskoba berhasil mengungkap 5 kasus.
Diantaranya dugaan peredaran carnopen, pil doble L, dan sabu-sabu.
Dan dari 5 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka.
Sepuluh tersangka itu diantaranya, MR warga Dusun Sumbergondang, Desa Sumberbanjar Kecamatan Bluluk, RD warga Slegi Kecamatan Sambeng, DM, HS warga Kelurahan Sukomulyo Lamongan, MS warga Dusun Joto Kecamtan Tikung.
Tersangka lainya adalah HS warga Dusun Kecamtan Jogoroto Jombang, QO warga Dusun Wonosari Kecamtan Diwek Jombang, SO warga Dusun Kecamtan Trowulan Mojokerto, BA warga Dusun Petiyin Kecamatan Solokuro Lamongan, dan KS warga Karanggeneng.
Dari 5 kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 6.100 butir pil Dobel L, 9,3 gram sabu, 1.000 butir pil carnophen.
Baca: Mau Menikah, Dokter Cantik Unggah Gaun Pengantin, Pahanya Jadi Sorotan, Foto & Videonya Viral!
Para tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diantara tersangka lainya dijerat undang-undang kesehatan.
"Untuk tersangka sabu-sabu kita terapkan ndang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Feby.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Untuk pil karnopen dan dobel L, dijerat undang-undang nomor 36 tahu 2009 tentang kesehatan, pasal 106 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Kasus ini tentunya masih akan terus kita dalami untuk kita kembangkan," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan, 10 buah HP, 2 sepeda motor, 2 mobil, 1 timbangan digital, 4 buah pipet, 3 buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 1.029.000
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Niat Pemuda Lamongan Gelar Akad Nikah & Resepsi Kandas, Saat Polisi Ciduk di Rumah Miliki Pil Koplo