TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Widodo (40) warga Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dianiaya dan dibakar temannya sendiri.
Atas peristiwa tersebu aparat kepolisian mengamankan dua pemuda asal Kota Semarang, Jawa Tengah, Sukma Adi alias Gombloh (27) dan Bayu Angga alias Gembel (26).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Baca: Gara-gara Pulang Tak Bawa Rokok Setelah Disuruh Membeli, Dua Pria Ini Bakar Sahabat Sendiri
Penyelidikan dilakukan setelah korban mendapatkan penanganan medis selama hampir dua minggu dari RS Sultan Agung Semarang akibat terkena luka bakar.
Peristiwa terjadi pada hari Jumat, 21 Juni 2019.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekira pukul 02.00 WIB di depan Gudang Bambo Jalan Kaligawe Raya, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Pelaku sedang pesta miras
Kapolsek Gayamsari Polrestabes Semarang Kompol Warijan mengungkapkan kejadiannya berawal pada saat korban akan berangkat kerja.
Tepat di depan gudang korban dipanggil Gombloh yang sedang berkumpul dengan teman-temannya karena hendak meminta rokok.
Namun, karena korban tidak punya rokok akhirnya terpaksa mencarikan rokok di warung.
Baca: Rekomendasi 20 Oleh-oleh Khas Jawa Tengah, Mulai Telur Asin Brebes hingga Jenang Kudus
Tapi korban tidak mendapatkannya lantaran warung sudah tutup.
"Mereka (antara korban dan pelaku) sudah saling kenal karena berteman," kata Warijan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
"Lalu korban belikan rokok tapi enggak dapat karena warungnya tutup. Sebelumnya mereka sedang bakar-bakar ikan dan minum miras," tambahnya.
Korban dianiaya karena tak membelikan rokok
Kemudian tanpa basi basi Gombloh langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak lima kali dan menendang bagian perut sebanyak satu kali.
"Selanjutnya, karena emosi Gombloh mengambil bensin dan menyiramkannya pada tubuh korban," lanjut Warijan.
"Sementara Gembel mengambil korek gas dan langsung menyalakannya sehingga membakar celana korban," lanjutnya.
Baca: Viral Cucu Posting Foto Ijazah SD Sang Kakek Kelewat Jadul, Posenya Malah Bikin Banyak Orang Iri
Kemudian api menyambar seluruh tubuh korban sampai korban merasa kesakitan dan menceburkan diri ke sungai di sekitar kejadian untuk mematikan api.
Setelah itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Korban baru melapor setelah sembuh," kata Warijan.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan karena dua pelaku statusnya buron. Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pada akhir Oktober 2019," katanya.
Pelaku tunggu proses sidang
Warijan menjelaskan kondisi korban saat ini sudah membaik dan aktivitas kerja seperti biasa.
Namun, didapati masih ada bekas luka bakar pada tubuhnya.
Diketahui Gombloh warga Tandang, Candisari dan Gembel warga Kampung Pandansari, Gayamsari masih ditahan di Mapolsek Gayamsari menunggu proses sidang.
Baca: Menpan RB Minta Pemda Contek Kerja Ganjar Pranowo dan Sultan HB X
Sementara mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti yang disita satu buah jaket berwarna biru dalam keadaan terbakar.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Rokok, Dua Pemuda Tega Bakar Teman Sendiri"