TRIBUNNEWS.COM -- Tak tahan lihat adik ipar yang sering mengenakan pakaian mini saat di rumah, seorang pria ini tega merudapaksanya berkali-kali hinggahamil.
Pria berinisial HR (32) diringkus SatTuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Sulawesi Barat.
HR diringkus Reskrim Polres Mamasa karena ketauan memperkosa anak berusia 16 tahun.
Diketahui korban HR adalah adik iparnya.
HR tercatat sebagai warga di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Sulawesi Barat.
Kasat Resrim Polres Mamasa mengungkapkan, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Pelaku, kata Dedi, tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa, Rabu (6/11/2019) malam.
Baca: Ajak Pesta Miras, 4 Pria ABG Ini Rudapaksa 2 Gadis
Baca: Petugas Gabungan Razia Rumah Makan Penjual Ayam Goreng Mengandung Ulat
Baca: Pria di Jombang Ini Mengaku Telah Rudapaksa 9 Wanita, Termasuk Pacar Adiknya
Baca: Wanita Berusia 51 Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Remaja Mabuk
Pengakuan pelaku, lanjut Dedi, aksi bejat itu beberapa kali ia lakukan.
Pelaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa. Siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga saat melihat kelainan pada tubuh korban.
Karena curiga korban langusung dibawa ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan hamil.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar.
Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Saat ini tersangka HR mendekam di sel tahanan Polres Mamasa.
Ia diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Tahan Lihat Paha Putih Adik Ipar, Siang Malam Pria di Mamasa Ini Rudapaksa Adik Istrinya