TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA -- Kasus hubungan seks menyimpang terjadi di Buleleng.
Tiga orang yang terdiri daru dua orang dewasa dan satu orang yang masih di bawah umur terpaksa diamankan.
Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) terpaksa diciduk polisi.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk bermain threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Sisiwi tersebut berinisial V (16).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Baca: Misteri Kematian Gadis Pembawa Baki Paskibraka, Paru-paru dan Jantung Rusak, Lambung Bocor
Baca: Sempat Keluarkan Cairan Hijau dari Hidung, Desak Tiara Meninggal Dunia, Kakek: Katanya Disantet
Baca: Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya
Baca: Fakta-fakta Baru Siswa-siswi SMK di Tuban Saksikan Temannya Berhubungan Intim, Ada yang Dipaksa
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kost itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa, red) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Anak Agung Putu Wartayasa dan Guru Intim di Hadapan Siswinya, Siswi pun Dipaksa Threesome,