News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TERUNGKAP Tindak Pidana di Kasus Atap Kelas SDN Gentong Pasuruan, 1 Hal Janggal Jadi Petunjuk Polisi

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang kelas SDN Gentong Pasuruan yang atapnya ambruk (surya/galih lintartika)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim temukan dua jenis tindak pidana atas insiden empat atap kelas di SDN Gentong Pasuruan ambruk.

Pertama. Tindak Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Tindak pidana ini berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, dan kasusnya bakal ditangani Polres Pasuruan Kota," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, jumat (8/11/2019).

Kedua. Tindak Pidana Korupsi.

Barung mengatakan, pihaknya mendapati temuan adanya hal janggal, yakni proses penyediaan material bangunan yang dilakukan oleh pihak perencana dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor.

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini