News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Lowongan CPNS KPU 2019, Ini Syarat & Ketentuan Bagi Disabilitas serta Formasi Khusus Lainnya

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Resmi Membuka Lowongan CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, untuk mengikuti seleksi dalam rangka mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Tahun 2019.

Informasi penerimaan CPNS 2019 di KPU sudah bisa di akses melalui website resmi https://kpu.go.id.

Di mana terdapat 716 Formasi yang ditawarkan, tidak hanya bagi formasi umum namun juga formasi khusus.

Berikut Ketentuan dan persyaratan bagi formasi khusus:

Baca: CPNS 2019: BKN Buka 84 Formasi dan 16 Jabatan untuk Kantor Pusat, Simak Rincian dan Kriterianya

1. Putra atau Putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

-Formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude dikhususkan bagi putra atau putri (S1) tidak termasuk diploma Empat (D4).

-Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian atau cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A, dan program studi terakreditasi A atau unggul, pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

-Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus dengan pujian atau cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian atau cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut:

-Penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas menganalisa, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi (berbicara), mampu mengoperasikan komputer, melihat dan membedakan warna, serta mampu beraktifitas secara mandiri tanpa kursi roda.

-Calon pelamar disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

3. Putra san Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.

Unit Kerja Yang Mendapatkan Formasi dan Alokasi Penempatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini