TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, untuk mengikuti seleksi dalam rangka mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Tahun 2019.
Informasi penerimaan CPNS 2019 di KPU sudah bisa di akses melalui website resmi https://kpu.go.id.
Di mana terdapat 716 Formasi yang ditawarkan, tidak hanya bagi formasi umum namun juga formasi khusus.
Berikut Ketentuan dan persyaratan bagi formasi khusus:
Baca: CPNS 2019: BKN Buka 84 Formasi dan 16 Jabatan untuk Kantor Pusat, Simak Rincian dan Kriterianya
1. Putra atau Putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
-Formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude dikhususkan bagi putra atau putri (S1) tidak termasuk diploma Empat (D4).
-Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian atau cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A, dan program studi terakreditasi A atau unggul, pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
-Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus dengan pujian atau cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian atau cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
2. Penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
-Penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas menganalisa, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi (berbicara), mampu mengoperasikan komputer, melihat dan membedakan warna, serta mampu beraktifitas secara mandiri tanpa kursi roda.
-Calon pelamar disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
3. Putra san Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
Unit Kerja Yang Mendapatkan Formasi dan Alokasi Penempatan
1. Unit Kerja
a. Sekretariat Jenderal.
b. Sekretariat KPU Provinsi.
c. Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota.
2. Alokasi Penempatan
a. Zona 1 meliputi: Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur.
b. Zona 2 meliputi Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
c. Zona 3 meliputi Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
d. Zona 4 meliputi Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Berikut adalah formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah total alokasi formasi dalam KPU 2019.
Baca: Daftar Formasi CPNS 2019 di 14 Kota di Indonesia, Jakarta hingga Jayapura
1. Analis Data dan Informasi - 31 Formasi
S-1 Manajemen Informatika
S-1 Statistika
S-1 Teknik Informatika
S-1 Teknik Komputer
S-1 Sistem Informasi
S-1 Sistem Informatika
2. Analis Hubungan Antar Lembaga - 31 Formasi
S-1 Ilmu Pemerintahan
S-1 llmu Politik
S-1 Hukum
S-1 Kebijakan Publik
S-1 Administrasi
3. Analis Hukum – 288 Formasi
S-1 Hukum
4. Analis Pemilihan Umum - 203 Formasi
S-1 Hukum
S-1 Sosial Politik
S-1 limu Politik
S-1 limit Pemerintahan
S-1 Ilmu Sosial
5. Analis Pengelolaan Keuangan - 20 Formasi
S-1 Akuntansi
S-1 Ekonomi Pembangunan
S-1 Manajemen
6. Penyusun Laporan Keuangan - 36 Formasi
S-1 Akuntansi
S-1 Manajemen
7. Penyusun Rancangan Perundang-undangan - 44 Formasi
S-1 Hukum
8. Penyusun Rencana Mutasi - 5 Formasi
S-1 Ekonomi
S-1 Psikologi
S-1 Adminstrasi
S-1 Manajemen
9. Veritikator Keuangan - 52 Formasi
D-3 Akuntansi
D-3 Manajemen
D-3 Adminstrasi Perkantoran
10. Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik – 6 Formasi
S-1 Manajemen
S-1 Manajemen Logistik dan Material
S-1 Manajemen Logistik
Semua pendaftaran CPNS 2019 hanya melalui portal resmi, sscasn.bkn.go.id.
Tata Cara Pendaftaran
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya calon peserta seleksi CPNS harus mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
(Pendaftaran hanya melalui portal sscasn.bkn.go.id)
Kedua nomor tersebut harus sesuai dengan data kependudukan Dirjen Dukcapil Pusat.
Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Inza Maliana)