Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pengedar ganja, SJ (50), warga Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, SJ ditangkap di minimarket yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Cirebon.
Menurut dia, SJ diciduk pada 18 Oktober 2019 kira-kira pukul 10.00 WIB.
"Kami juga berhasil mengamankan 22 gram ganja kering siap edar," ujar Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (9/11/2019).
Ia mengatakan, barang haram itu dibungkus kertas dan kresek hitam kemudian disimpan di sakunya.
Baca: TKW Carmi akan Dipulangkan ke Cirebon Setelah Seluruh Gajinya Dibayar Lunas Majikan di Arab Saudi
Baca: Dua Camat di Kabupaten Cirebon Dicekal ke Luar Negeri
Baca: Tak Miliki IMB, 20 Kios di Talun Cirebon Disegel
Diduga saat ditangkap SJ tengah menunggu pelanggan setianya di minimarket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SJ mengaku mendapat pasokan ganja kering dari Jakarta.
"SJ biasa memesan lewat telepon kemudian bertemu di tempat yang telah disepakati," kata Roland Ronaldy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SJ dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Roland, SJ juga terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tunggu Pelanggan di Minimarket, Pengedar Ganja Ini Ditangkap Polres Cirebon Kota