Pelamar P1/TL
1. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNSD tahun 2018 dan memenuhi nilai passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, dan nilai SKD Tahun 2018.
3. Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNSD tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNSD Tahun 2018.
4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN;
5. Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;
6. Pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNSD Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai passing grade.
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 11 November 2019 sampai dengan 24 November 2019.
Informasi lengkap CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah bisa diunduh di sini. (*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)