Setelah AJ keluar penjara pada 2018, korban kembali tinggal bersamanya.
Korban sempat meminta izin AJ untuk menikah dengan tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat ijin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata Kasat Reksrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Rabu (13/11/2019) sore, dikutip dari Surya Malang.
Tak seperti ayah pada umumnya, AJ justru menolak permintaan anaknya.
AJ malah menggunakan kesempatan tersebut untuk melampiaskan nafsunya.
Pelaku meminta korban menuruti keinginannya agar bisa mendapat restu.
Jika tidak, AJ mengancam tak akan merestui dan menolak jadi wali nikah anaknya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual," kata Andaru.
Keadaan ini membuat korban terpaksa menuruti keinginan sang ayah.
2. Diperkosa sebanyak 9 kali di berbagai tempat
Korban ternyata telah diperkosa sebanyak 9 kali oleh ayah kandungnya.
Hal ini terungkap dari penuturan AJ saat dimintai keterangan polisi.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkapnya.
Aksi tersebut dilancarkan AJ di berbagai tempat yakni rumah, penginapan di Tretes Kecamatan Prigen dan losmen di Kecamatan Lawang.