Pelaku juga mengaku, istrinya tak mengetahui aksi yang dilakukan tersebut.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu, lho. Saat saya berhubungan, istri tak tahu," kata pelaku.
Untuk diketahui, AJ pernah menjadi tahanan kasus pencuirian dan penyalah gunaan senjata tajam.
Kini, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AJ dijerat pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Andaru, karena status pelaku adalah ayah dari korban, maka pihaknya akan menambah ancaman hukuman menjadi 1/3 atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(Tribunnews.com/Miftah, Surya Malang/Mohammad Erwin)