TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Windyana Rizky, wanita asal Jember dituntut JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun dalam sidang yang berlangsung Kamis (14/11/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," ujar JPU Suparlan, Kamis, (14/11/2019).
Kasus ini terungkap ketika terdakwa Windyana memposting foto-foto seksinya di akun twitter @echanew94 dan tawarkan layanan hubungan badan.
Hal ini membuat saksi Richi Panget tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan badan bertiga (threesome).
Kemudian terdakwa mengajak saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk bersama-sama melayani bookingan Richi Panget.
Baca: Usut Prostitusi Online, Polda Jatim Bakal Periksa Manager Talent dan Publik Figur Berinisial D & IS
Baca: Tak Tahu Ada Jasad Ayahnya Terkubur Ditempatnya Salat, si Bungsu Dapet Pesan dari Korban Lewat Mimpi
Baca: Surono Disebut Busani Tak Suka dengan Istri Bahar, sang Menantu Ngaku: Justru Ibu yang Tidak Suka
Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.
Pada Senin 5 agustus 2019 terdakwa Windyana membuka kamar di Hotel G suite Surabaya, di kamar 1.205 dan menghubungi saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk datang dan melakukan hubungan badan bertiga.
Namun tidak lama kemudian datang saksi Joko Trisno yang merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya bersama team mengamankan terdakwa bersama saksi Tatik Dwi Nur Wulandari dan saksi Richi Panget guna proses hukum lebih lanjut.
Prostitusi Berpelanggan Pejabat di Tasikmalaya
Lima wanita muda diamankan pihak kepolisian bersama dengan tiga orang pria dewasa di Hotel Kelas Melati, Tasikmalaya.
Lima wanita dan tiga orang pria tersebut diamankan lantaran melakukan bisnis prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur.
Dari pengakuan salah satu wanita yang diamankan pihak kepolisian, pelanggannya berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat daerah, politisi, hingga pengusaha.
Dilansir dari Kompas.com dan Tribun Jabar, bisnis prostitusi online ini terbongkar setelah polisi menggerebek delapan orang di sebuah hotel.