TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Propam Polrestabes Surabaya telah menahan Ipda GT yang diduga berbuat asusila terhadap dua istri orang lain di hotel.
Dua wanita tersebut masing-masnig berinisial SH (39) dan SK (48).
Ipda GT disebut-sebut berhubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya.
Penyidik Propam menahan Ipda GT selama 21 hari untuk keperluan penyidikan atas laporan seorang suami SH berinisial W (40) asal Bulaksari, Kota Surabaya.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata menyatakan tak main-main dengan anggotanya yang melakukan indisipliner, apalagi melakukan perselingkuhan.
Leo menegaskan, tak main-main terhadap oknum anggota yang melanggar kode etik dan disiplin, apalagi terkait perselingkuhan.
"Sudah kita proses, langsung kami lakukan penahanan," tegas Leo, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Leo, oknum perwira polisi yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan oleh Propam Polrestabes Surabaya.
Oknum perwira Ipda GT itu akan menjalani penahanan selama 21 hari sampai proses sidang kode etik dan disiplin dilaksanakan.
"Sesuai dengan aturan di kami, Polri, kan ditahan selama 21 hari, baru akan ada proses lanjutan jika diperlukan sampai sidang. Yang pasti akan kami hukum berat," tandas perwira dua melati di pundak itu.