Mulanya, W yang dulu diperiksa selama enam jam lebih dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
"Saya sempat diminta kembali malam harinya (ke Propam Polrestabes Surabaya) di sana saya lihat istri saya (SH) diperiksa)," ungkap W kepada SURYA.co.id, Sabtu (16/11/2019).
Sementara istrinya diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB. Sampai pukul 22.30 WIB, istrinya tak tampak keluar dari ruang pemeriksaan.
SH diantar tiga temannya ke Mapolrestabes Surabaya yang notabene anggota Saka Bhayangkara Pramuka Sukolilo.
Di organisasi ini SH aktif dan diduga benih cintanya tumbuh dengan Ipda GT yang tak lain perwira yang menjabat PS Kanit Binmas Polsek Sukolilo Surabaya.
W sempat bertemu dengan SH di ruang pemeriksaan dan keduanya sempat emosional.
Menurut pengakuan W, istrinya mengaku Ipda GT menggunakan kode, "ngadem nduk," untuk mengajak SH berhubungan badan.
Berdasar pengakuannya ketika diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Propam Polrestabes Surabaya, istri W sudah tiga kali berhubungan badan dengan Ipda GT.
Hal itu diungkapkan oleh W sebagai pelapor yang juga turut diperiksa oleh penyidik Propam hingga pukul 04.00 WIB, Sabtu (16/11/2019).
SURYA.co.id belum mendapatkan informasi resmi dari polisi mengenai hasil pemeriksaan terhadap SH dan W.
"Pertama dia mengelak, tapi setelah itu dia mengaku kalau berhubungan denga GT sudah 3 kali dan cara merayu GT untuk berselingkuh dengan kata 'ngadem nduk' (mengajak bercinta)," lanjut W.
SH sempat menyangkal pernah berhubungan dengan Ipda GT. Selama ini hubungannya hanya terkait kegiatan di Saka Bhayangkara Pramuka.
Penjual ayam geprek di Manyar ini malah menyebut foto-foto bukti yang dilampirkan oleh W dalam laporannya itu hasil editan.
Namun, setelah 8 jam diperiksa, SH akhirnya mengakui perbuatan terlarangnya bersama Ipda GT.