News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berpakaian Minim dan Tak Punya Identitas, 7 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh wanita pemandu karaoke diamankan petugas Pol PP Padang karena sedang berpakaian minim dan tanpa identitas, Minggu (17/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -Tujuh wanita pemandu karaoke yang didapati sedang berpakaian minim dan tanpa identitas, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/11/2019) dini hari.

Mereka diamankan dari dua lokasi kafe yang masih beraktifitas hingga dini hari di Kota Padang.

"Tujuh wanita ini kami amankan ketika melakukan penertiban pada kafe-kafe yang menyalahi aturan di mana masih buka hingga dini hari," kata Kasatpol PP Padang, Al Amin yang dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca: Dini Hari Kepergok Mesum, Sepasang Remaja di Padang Nyaris Dihakimi Massa

Baca: 2 Remaja Ketahuan Mesum dan Hampir Dihakimi, Orangtua Diminta Menikahkan sebelum Dilepas Warga

Al Amin menyebutkan tujuh wanita itu diamankan dari dalam kafe tersebut. Mereka didapati tidak memiliki identitas serta sedang berpakaian minim.

Selanjutnya, tujuh wanita yang berumur 25 tahun ke bawah itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan.

"Setelah kami beri surat peringatan yang diketahui penjaminnya, mereka kami lepaskan," kata Al Amin.

Sementara untuk kafe-kafe itu, Al Amin menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil pengelola terkait untuk dimintai keterangan.

"Pemilik usaha akan kami panggil ke kantor untuk dimintai keteranganya. Ingat kami petugas penegak Perda Pemkot Padang, akan terus melakukan pengawasan setiap harinya," tegas Al Amin.

Al Amin menyebutkan bagi pengusaha yang telah mengantongi izin agar jangan melakukan aktifitas yang melangar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pasal 73 Ayat 2 terkait patuh dan tutup tempat hiburan malam, yaitu dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.

Sementara kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera mengurusnya, karena melanggar Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam Pasal 9.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berpakaian Minim dan Tanpa Identitas, 7 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini