TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap satu tersangka dari sindikat pembobolan bank berupa kredit pensiunan.
Hal itu disampaikan dalam rilis pers Polda Sulawesi Utara di ruang rapat Reskrim pada Selasa (19/11/2019), sekira pukul 10.30 Wita.
Wadireskrimsus Polda Sulut, AKBP Adam Erwindi SIK sampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka umur 50 tahun berinisial ST.
Beserta barang bukti yang berhasil disita berupa uang Rp 44 juta, hp, buku tabungan, ktp palsu, dan berkas-berkas palsu.
"Modus mereka membuat ktp palsu, berkas palsu dengan identitas pensiunan, kemudian mengajukan kredit," ujar AKBP Adam.
Polisi mencurigai bahwa bahwa pembobolan tersebut berhasil karena adanya jaringan sindikat.
"Tidak mungkin tersangka ST ini yang bukan orang bank, bisa melakukan itu semua tanpa adanya sindikat. Jelas past ada yang nyusun berkasnya, ada yang menerimanya, ada yang bisa mencairkan, itu sindikat" ungkapnya.
Tersangka lainnya yang berada dalam lingkaran sindikat tersebut belum tertangkap, namun pihak Polda Sulut mengaku telah mengantongi identitas mereka.
"Kita sudah mengantongi nama nama tersebut, nanti dalam pengembangannya akan kita sampaikan ada saat hasil pengembangn berikutnya," ungkap AKBP Adam.
Tersangka ST ditangkap saat percobaan pembobolan terakhir yaitu pada Kamis 14 November 2019 sekira pukul 11.00.