Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pelaku teror sperma di Tasikmalaya, SN (25), warga Kecamatan Cihideung kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.
"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmaya Kota, AKBP Anom Karibianto, di Mapolresta, Selasa (19/11/2019).
Anom mengatakan jumlah korban yang melapor jadi bertambah.
"Ada beberapa korban lainnya yang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, saat ini sudah ada empat korban yang melapor," katanya.
Motif tersangka, kata Kapolres, untuk sementara ini demi kepuasan.
Baca: TERBARU Pelaku Teror Sperma di Tasik Disebut Pernah Intip Perempuan dan Lakukan Begal Payudara
Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Masih Bujangan dan Kerja Serabutan
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Baca: Pelaku Teror Pelemparan Sperma Ditangkap, Mengaku Suka Bergairah Melihat Perempuan Seksi
"Tersangka melakukan itu cenderung untuk kepuasan sendiri. Dilakukan spontan ketika dia bertemu dengan yang dia anggap menarik," tutur Anom.
"Dari keterangan saksi yang kami peroleh memang betul SN ini motifnya demi kepuasan jadi dia mengajak bicara para korbannya. Ada pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan masturbasi di situ. Spermanya ada yang dilemparkan ada juga yang dicolekkan ke tangan dan pipi korban," katanya.
Polres Tasikmalaya Kota berencana akan memeriksakan tersangka ke psikolog.
Saat ditangkap, mimiknya tidak seperti ada rasa penyesalan, bahkan malah sempat terlihat tersenyum.
"Tersangka juga mengaku bahwa sering melihat video-video porno," ujarnya.
Tersangka semula dijerat Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kini hukuman bakal bertambah karena dijerat pasal lain.
"Karenanya kami adakan penahanan, karena hasil lidik dan penyidikan tersangka dikenai pasal 36 UU No 44 tahun Tahun 2008, tentng pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Anom Karibianto.
Sebelumnya diberitakan warga Tasikmalaya digegerkan kabar viral dugaan aksi pelemparan sperma oleh seorang pria terhadap wanita.