News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Gresik, Tawarkan Tiga Janda Muda, Dikendalikan Suami Istri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menanyai dua tersangka prostitusi online yang menjual janda-janda di Menganti, BS (laki-laki) dan AS (perempuan), di Polres Gresik, Selasa (19/11/2019). Surya/Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi online yang menawarkan tiga orang janda di Menganti Gresik berhasik dibongkar oleh polisi.

Prostitusi online ini dikendalikan oleh sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Pasangan suami istri Bambang Sutikno (40) dan Ana Lisa (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti ini menjalani bisnis prostitusi online dengan menawarkan tiga janda selama satu tahun terakhir.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan terbongkarnya praktik prostitusi online ini dari laporan masyarakat. 

Pelaku ini memiliki tiga orang PSK yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang lewat media Whatsapp.

Para wanita yang dijajakan itu semuanya berstatus janda, usianya berkisar 30 hingga 35 tahun. 

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka ini pada Kamis (14/11/2019) pukul 17.00 WIB.

"Mereka ditangkap seusai transaksi," kata Kusworo.

Saat penangkapan, kedua tersangka baru saja mendapatkan uang dari menjual janda berinisial ATK (36) kepada lelaki hidung belang.

Awalnya, ATK saat itu menjaga warung milik AS.

Kemudian AS mendapat pelanggan yang ingin kencan dengan salah satu PSK-nya.

Seusai dikirimi foto, lelaki hidung belang itu menjatuhkan pilihan kepada ATK.

Keduanya kemudian bertemu di rumah milik BS di sebuah perumahan di Menganti.

Di sana, BS menyuruh mereka masuk ke dalam kamar yang telah disediakan.

Sesudah 15 menit di dalam kamar, lelaki hidung belang itu keluar bersama ATK dan kemudian membayar tarif sebesar Rp 400 ribu kepada BS.

ATK mendapat Rp 300 ribu, kemudian BS dan AS selaku penyedia jasa mendapat Rp 100 ribu.

Belum lama menikmati uang jasa penyedia 'esek-esek', AS dan BS langsung disergap petugas.

Mereka tidak dapat mengelak.

Polisi langsung masuk ke dalam kamar yang biasa digunakan untuk menjadi tempat pemuas nafsu lelaki hidung belang.

"Kami amankan sprei, tisu, dua buah handphone milik kedua tersangka dan juga uang sebesar Rp 400 ribu," ungkap Kusworo.

Omzetnya, kedua tersangka mampu memperoleh satu juta rupiah per bulan.

Bisnis haram ini telah berjalan selama satu tahun dan memperkerjakan tiga orang janda asal Menganti.

Sementara itu, AS dia hanya tertunduk malu saat konferensi pers di Mapolres Gresik.

Bersama suaminya, BS mereka tertunduk malu.

Tidak ada pertanyaan yang dijawab dari mulut mereka saat disinggung mengenai bisnis cinta kilat ini.

AS dan BS kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Gresik.

"Mereka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP," pungkasnya.

Hasil Bisnis Prostitusi Online untuk Biaya Buah Hati

Kepada polisi, mucikari bisnis prostitusi online di Gresik ini mengaku mendapatkan penghasilan sekitar Rp 1 juta perbulan.

Uang yang didapat dari bisnis esek-esek ini digunakan oleh keduanya untuk membiayaai buah hatinya yang masih balita.

"Buat penghasilan tambahan karena punya anak masih balita," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji Prastistha Wijaya, kepada Surya, Selasa (19/11/2019).

Budi merupakan seorang sekuriti di Menganti, sedangkan istrinya menjaga warung kopi di Menganti.

Mereka berdua menawarkan para janda itu kepada para lelaki hidung belang melalui WA dengan cara mengirim foto ketiga janda tersebut.

Pihaknya sedang mendalami siapa saja pelanggan dari bisnis 'esek-esek' tersebut.

Tarifnya ? sekali kencan, pelanggan cukup mengeluarkan biaya Rp 400 ribu.

Dia sudah mendapatkan satu wanita dan ruang kamar yang telah disediakan tersangka di rumahnya itu.

"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSKnya dapat Rp 300 ribu," kata dia.

Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.

Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK.

Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.

Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.

"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.

Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.

Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bisnis Prostitusi Online Pasutri Gresik, Uang Hasil Jual 3 Janda di Menganti Dipakai untuk Ini, .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini