News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Grebek Rumah Pengolah Obat Terlarang di Bogor, Satu Truk Obat Daftar G Diamankan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggerebek rumah penyimpanan obat G di Jalan Cimanggu Perikanan Darat, RT 5/1, Kecamatan Bogor Barat, Selasa (19/11/2019) malam.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR BARAT - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Bogor yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan obat daftar G atau yang dikategorikan obat berbahaya.

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cimanggu Perikanan Darat RT 5/1, Kecamatan Bogor Barat, Selasa (19/11/2019) malam.

Polisi mengamankan satu truk obat-obatan daftar G.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko Narullah Adi Putra mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan dari hasil pengembangan tersangka yang sudah berhasil diamankan lebih dulu.

"Jadi satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang, dua orang itu yang mana tersebut kami kembangkan terkait dengan adanya kegiatan pengolahan dan penyimpanan obat-obatan keras atau obat (daftar) G yang mana obat tetsebut sekarang ada tiga macam," katanya di lokasi.

AKP Niko Narullah Adi Putra mengatakan dugaan sementara lokasi tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan pengolahan bahan kimia dan obat daftar G.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan berbagai obat dan kemasan yang siap edar

"Obat tersebut yang kita lihat dari bahan baku sampai bentuk tablet tabletnya ada kemasannya kemudian dia kemas ada hologramnya jadi dari mulai bahan baku alkohol semuanya mereka sudah siap sampai dengan siap edar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Grebek Rumah Penyimpanan dan Pengolahan Obat Terlarang di Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini