TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan yang juga menjabat Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pemkab Majalengka, kini resmi ditahan.
Pascapenahanan itu, jabatan tersebut diambil alih oleh pelaksana harian atau Plh.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Majalengka, Ahmad Sodikin saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (20/11).
Ahmad mengatakan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres, ia telah menetapkan dan mengangkat seorang pelaksana harian kabag ekbang.
"Ini agar tidak terjadi kekosongan jabatan," ujarnya
Ahmad mengatakan, ketika ada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang meninggalkan jabatan dalam kurun waktu tertentu, yang bersangkutan harus mengikuti semua aturan terlebih dahulu sampai dengan persidangan.
Baca: Operasi Senyap Densus 88, 2 Terduga Teroris Ditangkap di Rajagaluh Majalengka
Baca: Anak Bupati Majalengka Tersangka Kasus Penembakan Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kapolres
Baca: Kasus Penembakan Kontraktor Panji Pamungkasandi, Irfan Nur Alam Terancam 20 Tahun Penjara
Nantinya, ketika sudah ada keputusan, persidangan akan ditindaklanjuti sesuai keputusan tersebut.
"Bilamana sudah ada hasil keputusan, dan keputusan itu hasilnya diputuskan (vonis) kurang dari 2 tahun, yang bersangkutan masih bisa kembali bekerja, namun sebaliknya jika di atas 2 tahun, dipastikan tidak dapat kembali menjabat," katanya.
Karena itu Setda Pemkab Majalengka masih menunggu proses hukum terhadap anak bupati Majalengka tersebut sampai ada keputusan hukum tetap.
Dua Tersangka Baru
Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan di Kabupaten Majalengka, Senin (18/11/2019).
Jumlah tersangka menjadi 3 orang beserta tersangka sebelumnya, yakni anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan kedua orang tersangka baru itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Majalengka.
Sebelumnya, kedua tersangka itu awalnya menjadi saksi.
Lantaran diduga kuat mereka terlibat, keduanya resmi ditahan pada hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali kepada yang kemarin sebagai saksi. Kami periksa kembali sebagai tersangka.
Ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu atas nama Soleh dan Udin, dan hari ini juga kami sudah tahan. Jadi ada 3 yang sudah kami tahan dengan kasus pasal 170 ini," ujar AKBP Mariyono, Senin (18/11/2019).
AKBP Mariyono menambahkan, keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus yang melibatkan pria yang menjabat Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu.
Mereka, ucap AKBP Mariyono, berperan membawa keluar Panji Pamungkasandi sebagai korban dari dalam mobil.
"Menyeret korban, ya, korban Panji. Diseret dari mobil, kemudian ada pemukulan 2 kali. (yang nyeret) Atas nama Udin. Peran Soleh sama, dia membantu ya, membantu Udin," ucap dia.
Kapolres menambahkan, dua terangka baru tersebut bukan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan Irfan Nur Alam, yang tercatat sebagai ASN, tepatnya Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka.
"Non-ASN, honorer dan buruh. Per hari ini resmi ditahan," kata Kapolres.
Baca : Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI
Curahan Hati Karna Sobahi
Bupati Majalengka, Karna Sobahi ayah dari Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan menyikapi kasus yang menimpa anaknya.
Ia menilai, kasus yang sedang menimpa anak sekaligus nama besar keluarganya itu merupakan teguran dari Allah SWT.
"Kami sekeluarga menganggap ini sebuah ujian dari Allah, yang tentunya dari kejadian ini kita harus mengambil hikmah, dan tidak ada yang stres walaupun hati memang tidak bisa dibohongi," ujar Karna Sobahi, Minggu (17/11/2019).
Karna Sobahi menyampaikan, ia beserta keluarga dalam keadaan baik-baik saja serta beraktivitas seperti biasa.
Ia pun berharap dari kejadian ini, Irfan dapat lebih memperbaiki diri agar tidak mengulangi hal serupa, bahkan harus lebih baik lagi.
"Saya, istri, dan anak-anak, memohon maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Majalengka atas ketidakamanan yang terjadi akhir-akhir ini akibat adanya insiden penembakan oleh anak kandung saya, Irfan Nur Alam," ucap dia.
Pria berusia 66 tahun itu menambahkan, ia tidak pernah berusaha mencari celah untuk menghalangi tugas kepolisian dalam memproses kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Bahkan, ia beranggapan, kasus yang menimpa anaknya itu tergolong sangat cepat, dari mulai saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan selang sehari resmi ditahan.
"Saya rasa begitu cepat, hari Rabu diperiksa, Kamis jadi tersangka dan Jumat ditahan. Oleh karena itu, saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, sebagai warga negara yang taat hukum saya serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Bupati. (Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan, Masih Bisa Menjabat Jika Hukumannya Kurang dari 2 Tahun,