TRIBUNNEWS.COM – Ruqayyah Binti Husein Luceno, istri Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada Rabu (20/11/2019).
Dikutip dari Kompas.com, surat keterangan WNI diserahkan langsung oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidorjo.
Komjen Pol Suhardi Alius juga mengatakan jika pemberian status WNI kepada istri Umar Patek ini didasarkan pada aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme.
Komjen Pol Suhardi Alius juga mengatakan bahwa Umar Patek dianggap berkelakuan baik selama masa penahanan.
"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah. Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar Komjen Pol Suhardi Alius.
Diketahui, sebelum mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia, Ruqayyah memiliki kewarganegaraan Filipina.
Ruqayyah Binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.
Dalam acara penyerahan surat keterangan WNI tersebut hadir pula Kepala Lapas Kelas I Surabaya Tonny Nainggolan, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin dan Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar.
Selain itu, hadir juga perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.