News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020

UMK Karawang Paling Tinggi di Jabar Rp 4.594.324, Banjar Terendah Rp 1.831.884

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum Provinsi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan bupati atau wali kota.

Pemprov Jabar mengumumkan UMK kabupaten/kota dalam Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11/2019).

Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

Kota Depok Rp 4.202.105,87

Kota Bogor Rp 4.169.806,58

Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66

Kota Bandung Rp 3.623.778,91

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79

Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

Baca: Pegawai Hotel Kaget Temukan Jasad Wanita Tanpa Busana di Dalam Kamar

Baca: PHE ONWJ Cairkan Dana Kompensasi Tahap Awal Tumpahan Minyak Sumur YYA-1 di Kabupaten Karawang

Kota Cimahi Rp 3.139.274,74

Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00

Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99

Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11

Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. (Kompas.com | Totok Wijayanto)

Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36

Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36

Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54

Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Baca: 4 Fakta Penjaga Sekolah di Karawang 14 Tahun Tidur di Ruang Guru, Gaji Rp 500Ribu Cair per 3 Bulan

Baca: Aria Permana Bocah Raksasa Asal Karawang akan Operasi Gelambir Kulit, Butuh Dana Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di 2020.

Mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54.

Sejumlah buruh menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/11/2018). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK 2019 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Tertinggi UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,27 dan terkecil Kota Banjar Rp 1.688.217,52. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp 1.831.884,83 diberikan untuk Kota Banjar.

Sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.

Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil menyatakan, pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

"Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja Iebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh," katanya dalam surat yang diterima, Jumat (22/11/2019).

Ridwan Kamil mengatakan, ketentuan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tersebut juga berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan atau bentuk-bentuk hubungan kerja lainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pekerja yang memiliki pengalaman kerja lebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.

"Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan dinas tenaga kerja kabupaten atau kota," katanya.

Ridwan Kamil mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini