News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek Maria Terjaring Razia Satpol PP Bareng Brondong, Ini Kronologinya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kronologi nenek Maria (bukan nama sebenarnya) yang berusia 60 tahun terciduk razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berduaan dengan pria brondong di kamar hotel. 

Saat awal terjaring razia, nenek Maria mengaku jika dirinya dan teman pria brondongnya itu merupakan ibu dan anak. 

Namun, kemudian nenek Maria mengaku jika pria brondong yang baru berusia 21 tahun itu adalah kekasihnya. 

Ilustrasi - Kronologi Nenek Maria 60 Tahun Terciduk Satpol PP Bareng Brondong di Hotel, Sempat Ngaku Ibu & Anak (SURYAMALANG.COM) ()

Berawal dari kegiatan razia yang dilakukan jajaran Satpol PP Kota Tanggerang untuk menyasar aktivitas prostitusi di wilayahnya.

Satpol PP Kota Tangerang pun menyasar dan merazia sejumlah hotel kelas melati yang diduga sebagai tempat aktivitas prostitusi. 

Sata melakukan agenda rutinnya, Satpol PP Kota Tangerang merazia seorang nenek berusia 60 tahun dengan teman prianya yang diketahui masih brondong di sebuah kamar Hotel Melati di Kota Tanggerang. 

Nenek berusia 60 tahun yang terciduk tersebut diketahui bernama Maria. 

Sedangkan sang pria yang baru berusia 21 tahun alias brondong tersebut bernama Fernando. 

Saat nenek Maria dan Fernando tengah berduaan di kamar Hotel Melati, mereka terciduk oleh Satpol PP Kota Tanggerang, Rabu (21/11/2019) malam. 

Saat awal pertama terjaring Razia, nenek Maria mengaku jika Fernando adalah anaknya. 

Namun, setelahnya nenek berusia 60 tahun itu berkata jujur dan mengakui jika Fernando sang pria brondong itu merupakan pacarnya. 

Berikut ini, kronologi Satpol PP ciduk seorang nenek berduaan dengan pemuda di Hotel Melati Kota Tangerang.

Maria (bukan nama sebenarnya), dibekuk petugas Satpol PP Kota Tangerang saat memadu kasih di hotel melati.

Awalnya, Maria yang berumur 60 tahun ini tidak mengakui Fernando adalah pasangannya.

Dirinya berkilah, pemuda berusia 21 tahun tersebut adalah putranya yang saat ini tengah bekerja di kawasan industri di Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang merazia pekerja seks komersial di hotel melati, Rabu (20/11/2019). (WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA) ()

Namun, saat ditanyakan tempat tanggal lahir Fernando, Maria tidak dapat menjawabnya.

Sehingga petugas yang curiga membawa keduanya ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Saat di kantor, Maria pun mengakui jika Fernando adalah sang pacar. 

“Iya, ini pacar saya dan tidak ada yang salah dengan hubungan kami toh,” kata Maria kepada petugas.

Ghufron Falfeli, Kepala bidang Trantibum Satpol PP Kota Tangerang menuturkan, dalam operasi prostitusi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 9 pasangan bukan suami istri.

“Kami menyisir ke beberapa hotel di dua kecamatan, yakni Karawaci dan Neglasari,” ungkap Ghufron, Kamis (21/11/2019) dikutip dari Warta Kota dalam berita berjudul "l Satpol PP Ciduk Nenek 60 Tahun Berkencan dengan Pemuda 21 Tahun di Hotel Melati: Iya, Ini Pacar Saya".

Ghufron menyatakan pihaknya akan terus melakukan serangkaian penertiban untuk mempersempit ruang gerak dan menekan angka prostitusi.

“Kami tidak akan berhenti melakukan serangkaian kegiatan penertiban untuk menegakan peraturan daerah,” tuturnya.

Ia menerangakan, kesembilan pasangan yang diduga selingkuh tersebut didata dan diberikan pembinaan, agar ke depan mereka tidak lagi melakukan kegiatan prostitusi di Kota Tangerang.

“Dari data yang kami punya, mereka baru kali pertama diamankan."

"Mereka kami buatkan surat pernyataan yang diketahui Ketua RT dan RW tempat mereka tinggal,” papar Ghufron.

Berbeda dengan kasus di Surabaya, ada seorang pria yang mengaku sebagai anggota Satuan Polisi pamong PRaja (Satpol PP) memaksa seorang gadi membuka celananya di atas sebuah jembatan penyebrangan. 

Ngaku Satpol PP, Thoyib Paksa Gadis 16 Tahun Buka Celana di Atas Jembatan Penyeberangan di Surabaya

 Thoyib memaksa gadis berinisial PR (16) untuk membuka celana di atas jembatan penyeberangan jalan tol Dukuh Kupang, Surabaya, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kini Thoyib harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.

Thoyib dilaporkan ibu PR yang berinisial IW (44).

Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai Satpol PP.

Saat kejadian, Thoyib memergoki korban sedang bercumbu dengan pria berinisial AV di atas jembatan penyeberangan tersebut.

Thoyib mengancam akan melaporkan dua ABG tersebut.

Lalu Thoyib memaksa dua ABG itu memperagakan adegan cumbuan.

“Tersangka juga memaksa korban untuk membuka celananya,” beber AKP Ruth Yeni, Kanit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (12/11/2019).

Viral Bungkusan Kain Putih Mirip Pocong Berisi Tulang di Depok, Ternyata Kucing Mati 5 Tahun Lalu

Pesawat Garuda Indonesia Lakukan Pendaratan Darurat di Halim Perdanakusuma: Penumpang yang Minta

Jadwal Urutan Maps PUBG Mobile PMCO Fall Split Prelims, Erangel Jadi Map Pembukan dan Penutup

Korban pun terpaksa membuka celananya. Kemudian tersangka memasukkan  jari tangannya ke celana korban.

Setelah puas, tersangka mengusir korban dan AV dari lokasi.

“Setelah kejadian itu, korban cerita kepada orang tuanya. Lalu ibu korban lapor kepada kami,” tambah Ruth.

Polisi menangkap tersangka di sekitar lokasi pada keesokan harinya.

“Tersangka adalah karyawan perusahaan di kawasan tersebut. Saat kami tangkap, dia mengakui perbuatannya,” tandas Ruth.

 Penulis: Frida Anjani

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Nenek Maria 60 Tahun Terciduk Satpol PP Bareng Brondong di Hotel, Sempat Ngaku Ibu & Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini