Laporan Wartawan Tribun Bali Rino Gale
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Oknum pengacara bernama H. Mohamad Husein membawa kabur mobil jenis Toyota Avanza warna putih berplat DK 488 IS saat tes drive.
Tersangka membawa kabur bermodus pura-pura membeli mobil di showroom milik korban bernama I Made Ardika (40).
Dir Krimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, pada Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku datang ke show room korban di Jalan Tukad Batanghari No 20 X Panjer, Denpasar untuk membeli mobil Toyota Avanza.
"Saat itu lah, pelaku test drive mobil bersama korban. Kemudian berhenti di simpang tiga tukad Yeh Aya untuk membeli bensin. Setelah itu dilanjutkan lagi test drive ke arah Jalan Tukad Unda, Denpasar. Pelaku pun menyuruh korban membeli minuman dan pada saat korban turun, kemudian pelaku langsung kabur membawa mobil tersebut," ujarnya, Sabtu (23/11/2019).
Baca: Konflik Sengketa Lahan di Dusun Selasih, Ibu-ibu Nekat Buka Baju Mengadang Alat Berat
"Jadi modus pelaku berpura-pura membeli mobil di Show room korban, selanjutnya pelaku kabur membawa mobil Toyota Avanza DK 488 IS milik korban," imbuhnya.
Kemudian tim bersama korban melakukan pencarian terhadap pelaku.
Selanjutnya ada saksi lain yang menginformasikan kepada tim bahwa mobil R4 Toyota Avanza DK 488 IS dan pelaku ada di Jalan Pulau Ayu dan langsung diamankan.
"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Resmob Ditreskrimum Polda Bali," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Oknum Pengacara di Denpasar Berpura-pura Beli Mobil Lalu Bawa Kabur Toyota Avanza