News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ABG Ini Kabur Tanpa Bawa Celana Saat Ketahuan Akan Memperkosa Siswi SMP

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi p

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Unit Reskrim Polsek Tambelan amankan seorang remaja berinisial OP(16) yang nekat masuk kedalam kamar dan hendak memperkosa seorang anak gadis di bawah umur di Kecamatan Tambelan, Bintan.

Pria ini diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang merupakan seorang pelajar yang masih duduk dibangku SMP di Tambelan, sebut saja namanya bunga yang masih berusia 14 tahun.

Setelah itu pihak kepolisian langsung mencari tahu dan memeriksa salah satu saksi berinisial YP yang awalnya diduga melakukan tindak pidana tersebut.

Dari rekaman CCTV kala itu tanggal 21 November 2019 saksi sedang bersama dengan tersangka OP melewati jalan ke rumah korban, namun saksi YP menyangkal hal tersebut.

Selanjutnya, pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti berupa celana jeans pendek dan ikat pinggang yang tertinggal di kamar korban (TKP).

Baca: Cabuli ABG Berusia 15 Tahun, Pedagang Angkringan Dijebloskan ke Tahanan dan Diancam 15 Tahun Penjara

Baca: Dalam Keadaan Mabuk, 3 Sopir Angkot Perkosa Seorang Gadis

Baca: Pria Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Tahu Setelah Dapat Laporan Dari Guru

"Nah disana YP pun memberitahu bahwa celana jeans dan ikat pinggang merupakan milik OP,"kata Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson, Minggu (24/11/2019).

Missyamsu Alson juga menuturkan, dari keterangan itu, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan OP dan berhasil mengamankannya.

"Setelah kita amankan, lalu kita periksa dan dari hasil pemeriksaan OP mengakui perbuatannya yang akan mencabuli korban,"terangnya.

Missyamsu Alson juga menjelaskan, bahwa dari keterangan tersangka, perbuatan nekat yang dilakukannya dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu jendela belakang.

Sebelum tersangka masuk kedalam kamar korban, tersangka menutup kepala dengan menggunakan baju kaos warna orange terlebih dahulu.

Selanjutnya, tersangka mengambil baju kaos singlet milik orangtua korban dengan melumuri baju singlet menggunakan minyak angin.

Lalu tersangka masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur, sesampainya di dalam kamar korban, tersangka membuka celananya.

Kemudian tersangka membekap mulut dan hidung korban, sehingga korban terbangun dan memberontak sambil berteriak.

"Saat korban memberontak dan teriak, tersangka panik dan melepaskan bekapannya dan langsung melarikan diri melalui pintu jendela tengah sehingga celana milik tersangka tertinggal di TKP,"terangnya.

Missyamsu Alson menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, tersangka akan di kenakan Pasal 82 ayat 1 UU NO. 35/2014 tentang perubahan UU no.23/2002 Perlindungan anak Jo pasal 53 KUHP Jo UU RI NO. 11/2012 tentang Sistim Peradilan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Namun karena tersangka dibawah umur masa penahanan sangat singkat hanya 15 hari.

Proses peradilan terhadap tersangka juga mengalami kendala, atas tidak adanya instansi terkait seperti BAPPAS, KPAI dan PEKSOS, untuk mendampingi tersangka dan korban sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

"Jadi kita berencana akan membawa tersangka ke Bintan dengan menggunakan kapal KM sabuk nusantara 80 Senin (25/11/2019) besok agar proses penyidikan berjalan lancar,"katanya.(Alfandi Simamora)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Hendak Mencabuli, Korban Teriak, Remaja Ini Panik dan Lupa Kenakan Celana, Kini Diamankan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini