Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, pihaknya akan segera memberikan informasi terkait penangkapan debt collector tersebut.
"Nanti aja kita kasih informasi," ujar Restia singkat melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Ketua KPPAD Kepri Ery Sahrial meminta kepolisian agar memproses kejadian tersebut menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban penyekapan tersebut ada anak-anak.
"Aksi tersebut melanggar hak anak di bawah umur. Maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pelaku," ujar Erry saat di konfirmasi Tribunbatam.id.
Pintu Digembok dari Luar
Kasus penyekapan satu keluarga di kawasan Buana Vista, Batam Centre, Kota Batam mulai ditangani pihak kepolisian yakni dipegang Polsek Batam Kota.
"Semalam korban dan pelaku sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan. Ya, korban berharap dugaan tindakpidana ini berlanjut ke proses hukum. Bahwa ada pemberian maaf itu soal lain. Tapi untuk ke sana pun saat belum ada. Korban inginkan proses hukum," kata Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial, Senin (25/11/2019).
Baca: Kisah Satu Keluarga Disekap Debt Collector di Rumahnya Sendiri, Pintu Digembok dari Luar
Baca: 46 WNA Asal Taiwan dan China Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online
Sementara itu, ketika Tribunbatam.id mencoba menkonfirmasikan masalah tersebut ke polisi, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy masih belum bisa dihubungi karena sedang ada giat di Mapolresta Barelang.
"Pak Kanit Reskrim keluar bentar. Mungkin sebentar lagi datang. Kalau ibu Kapolsek sedang giat di Mapolresta," kata seorang petugas di sana.
Disekap Berjam-jam
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Batam Kota, Batam menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh debt collector akibat masalah utang piutang.
Sang debt collector melakukan penyekapan di rumah korban di Buana Vista, Batam Centre, Kepri karena korban tidak bayar hutang, Minggu (24/11/2019)
Para korban diduga disekap debt collector selama berjam-jam sehingga tak bisa keluar rumah untuk berbelanja.
“Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan,” ujar orangtua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.