TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Palu, M Abdhi Hendriyatna, berjanji akan menindak tegas warga yang menggelar hajatan pernikahan dengan menutup sebagian jalan.
Jalan yang dimaksud ialah yang masuk kategori jalan protokol, jalan nasional, jalan arteri, dan jalan provinsi.
Tindakan tegas itu diambil, karena dinilai hajatan pernikahan yang menutup sebagian badan jalan akan menggangu arus lalu lintas.
Terlebih lanjutnya, jangan sampai menutup total badan jalan dengan tenda hajatan.
• Prakiraan Cuaca Kota Palu untuk Awal Pekan: Hari Ini dan Besok, 25-26 November 2019
• Palu Seafood Festival 2019 Digadang-gadang Jadi Wadah Promosi Produksi Ikan Sulteng ke Dunia
• Melalui Program Polisi Sahabat Anak,Polres Palu Kenalkan Tugas-tugas Penegak Hukum Sejak Usia Dini
"Jika hal itu terjadi maka pihak Lantas Polres Palu akan melakukan tindakan tegas,” tegas Kasatlantas Polres Palu Abdhi, Senin (25/11/2019) siang.
Untuk jalan selain kategori jalan dimaksud, polisi lalu lintas masih memberikan kelonggaran.
Dengan catatan, tidak menutup semua badan jalan yang digunakan.
Tindakan tegas tersebut diatur dalam pasal 128 ayat 1 10 Pasal 129 ayat 1 Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Iintas dan aturan jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan.