News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 WNA Asal Taiwan dan China Serta Seorang WNI Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus enam orang WNA asal Taiwan dan China, dan seorang WNI di Malang, Senin (25/11/2019) sore. Proses penangkapan tujuh pelaku penipuan online jaringan internasional di TKP.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus enam orang WNA asal Taiwan dan China, dan seorang WNI di Malang, Senin (25/11/2019) sore.

Mereka diduga terlibat kasus skimming atau penipuan berbasis siber jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, personelnya yang dibantu oleh Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca: 66 Penipu Online Asal China Diringkus Polisi di Perumahan Mewah Jakarta, Warga Kaget

Baca: Komplotan Penipu Online Asal Tiongkok Dirungkus Polisi Dari Rumah Mewah di Jakarta Barat

Diantaranya 32 unit ponsel berbagai merk, 10 unit Ipad, dua unit rekaman kamera CCTV, enam buku paspor, sehuah modem internet dan dua unit Laptop.

"Kepolisian dari China sebanyak 15 orang ikut kegiatan pengamanan dan penyitaan barang bukti," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (26/11/2019) dini hari.

Barung menambahkan, barang bukti tersebut diperoleh polisi dari dua lokasi penggeledahan yang berbeda.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus enam orang WNA asal Taiwan dan China, dan seorang WNI di Malang, Senin (25/11/2019) sore. Proses penangkapan tujuh pelaku penipuan online jaringan internasional di TKP.

Lokasi pertama, sebuah rumah di Jalan Bukit dieng Blok CC no. 14.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan WNA asal Taiwan bernama Lee Ching Tang, dan seorang WNI bernama Iwan.

Lokasi kedua, sebuah rumah di Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B 14.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang WNA asal China, mereka bernama Chen Wen Chun, Pan Fu Chiang, Sun Pin, Chan Chun Wei, dan Chu Chun Chin.

Baca: Baru Berusia 19 Orang Ini Sudah Jadi Mucikari, Ditangkap Bersama Siswi SMP dan SPG di Hotel

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besar, Selasa 26 November 2019: Denpasar Cerah Berawan Seharian

"Para 6 WNA akan dibawa ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 26 November 2019. Dan selanjutnya akan diserahkan ke Divhubbinter Mabes Polri," ujarnya.

Proses penangkapan tujuh pelaku penipuan online jaringan internasional di TKP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 6 WNA Taiwan & China Terlibat Penipuan Online Jaringan Internasional, Ini Barang Bukti yang Disita!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini