News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Drama Penyekapan Ibu dan 2 Anaknya oleh Debt Collector di Batam Diduga Terkait Pinjaman Koperasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu keluarga disekap debt collector di Batam hingga kelaparan.

Sementara itu, ketika Tribunbatam.id mencoba menkonfirmasikan masalah tersebut ke polisi, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy masih belum bisa dihubungi karena sedang ada giat di Mapolresta Barelang.

"Pak Kanit Reskrim keluar bentar. Mungkin sebentar lagi datang. Kalau ibu Kapolsek sedang giat di Mapolresta," kata seorang petugas di sana.

Baca: Jembatan Montigo Resort Batam Ambruk, Polisi Periksa Enam Saksi

Baca: Kisah Satu Keluarga Disekap Debt Collector di Rumahnya Sendiri, Pintu Digembok dari Luar

Disekap Berjam-jam

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Batam Kota, Batam menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh debt collector akibat masalah utang piutang.

Sang debt collector melakukan penyekapan di rumah korban di Buana Vista, Batam Centre, Kepri karena korban tidak bayar utang, Minggu (24/11/2019)

Para korban diduga disekap debt collector selama berjam-jam sehingga tak bisa ke luar rumah untuk berbelanja.

"Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan," ujar orang tua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.

Debt Collector nekat melakukan penyekapan terhadap satu keluarga di kawasan Batam Kota. Foto pelaku penyekapan. (Istimewa)

Selain itu, ibu korban juga mengeluhkan anaknya yang seharusnya sekolah terancam tak bisa sekolah.

Beruntung, Erry langsung menelepon anggota Polsek Batam Kota.

"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikorban dibebaskan," ujar Erry.

Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh tukang tagih uang pinjaman koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.

Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.

Lokasi penyekapan ibu dan anak di Perumahan Buana Vista Batam, Minggu (24/11/2019) lalu. TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU (Tribunbaram.id/Alamudin Hamapu)

"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut," ujar Erry.

Saat ini pelaku tengah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini