News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelamaan Menjomblo, Pria Ini Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Tempat Ibadah, Modusnya Tendang Sendal

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku pencabulan anak umur 7 tahun, FH (28) saat diperiksa pihak penyidik Polrestabes Makassar

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda asal Jl Tamalate 1 Kota Makassar, FH (28) diduga mencabuli anak dibawah umur, NF (7) dalam toilet masjid.

Kasus itu terjadi pada, Jumat (22/11) lalu disebuah masjid di Tamalate 1, Rappocini Kota Makassar, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Ismail, aksi FH saat korban pulang dari masjid.

"Waktu itu korban baru selesai mengaji di masjid," ungkap Iptu Ismail dikonfirmasi di Polrestabes Makassar, Selasa (26/11/2019) siang.

Baca: ABG Ini Kabur Tanpa Bawa Celana Saat Ketahuan Akan Memperkosa Siswi SMP

Baca: Cabuli ABG Berusia 15 Tahun, Pedagang Angkringan Dijebloskan ke Tahanan dan Diancam 15 Tahun Penjara

Baca: Pria di Madura Mengaku Difitnah Melakukan Tindak Pencabulan

Saat itu NF, baru saja selesai mengaji di masjid Jl Tamalate 1.

Tiba-tiba korban dan pelaku berpapasan didepan pintu masjid.

Saat korban hendak mememakai sendal, pelaku secara sengaja menendang sendal korban dan masuk kedalam toilet masjid.

Kata Iptu Ismail, korban coba mengambil sendalnya didalam toilet.

Tapi pelaku pun mengikuti korban dan menyekap korban.

"Pelaku lalu menahan korban di toilet dan tutup pintu toilet.

Di situ pelaku lalu tanya apakah korban sudah sunat," jelas Ismail.

"Korban bilang sudah sunat, disitu pelaku langsung masukan jarinya ke dalam alat vitalnya korbannya," lanjut Iptu Ismail.

Menurut pengakuan FH lanjut Ismail, dia terpaksa melakukan aksi bejat itu karena untuk melampiaskan nafsu terpendam.

"Diduga karena terlalu lama jomblo, jadi pelaku lampiaskan nasfunya sama anak dibawah umur ini," tambah Iptu Ismail.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak. (Darul Amri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini