TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Polisi menangkap pelajar SMA kelas 1 berinisial HD (15) di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dia ditangkap atas dugaan pencabulan perempuan di bawah umur berinisial MD (6).
Baca: Duduk Perkara Pengemudi Toyota Avanza Diamuk Massa di Jagakarsa, Berawal dari Kasus Perselingkuhan
Kejadian pencabulan terbongkar setelah orangtua korban melihat anaknya merasa kesakitan saat akan buang air kecil.
“Orangtuanya menanyakan pada anaknya dan anaknya mengaku telah dicabuli oleh HD,” kata Kapolsek Walenrang AKP Rafli, Selasa (26/11/2019).
Rafli mengatakan pelaku pencabulan masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi di sekolah, sehingga pelaku dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum,” ujar Rafli.
Dia menambahkan pelaku melakukan pencabulan karena sering menonton film porno.
“Di Ponsel saya memang ada video-video porno yang sering saya nonton, dari situ saya mulai lakukan selama 5 kali sejak akhir 2018 lalu hingga 2019 ini,” ujarnya.
Baca: Viral Seorang Guru Panjat Tiang Bendera Sekolah di Depok saat Upacara, Ini Penjelasannya
Menurut Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Nursamsi menuturkan korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu.
“Saat ini kami lakukan pendampingan terhadap korban, kami juga lebih melihat ke situasi korban, apakah ia mengalami trauma atau gangguan psikologis. Kondisi korban saat ini masih berinteraksi dengan temannya dan banyak bermain,” tutur Nursamsi.
Penulis: Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kerap Nonton Video Porno, Pemuda di Luwu Cabuli Bocah di Bawah Umur