Tak terima dengan kelakuan S, maka NE melaporkan tindakan tersebut ke Mapolres Tabalong.
Baca: Pengakuan Pria Cabuli Tetangga yang Berusia 5 Tahun : Pikiran Saya Sudah Sesat
Adanya pelaporan di Polres Tabalong, petugas gabungan langsung mencari keberadaan S dan di tangkap Senin (25/11) siang di rumahnya.
Barang bukti yang disita petugas diantaranya 1 lembar Kaos dalam warna jingga, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru muda, 1 lembar celana panjang warna hitam, lembar celana dalam warna biru muda dan bra warna merah muda dan 1 buah kasur berwarna biru.
Kepada petugas, S mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Tersangka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yaitu “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh wali (orang yg memiliki hubungan keluarga)”.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Dua Tahun Bocah Tabalong Kalsel Ini Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri, Ibu Kandung Diancam