TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sopir bus Kramat Djati terperosok di Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo) Masrur (42) warga Bulakamba Brebes, Jateng ditetapkan polisi sebagai tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengumumkan penetapan sopir bus sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam mengemudikan bus bernopol B-7533-YV sehingga berujung tewasnya tiga orang penumpang.
Penetapan status tersangka itu didasarkan pada temuan hasil penyelidikan kecelakaan yang telah dilakukan oleh tim gabungan Unit PJR Ditlantas Polda Jatim dan Unit Laka Lantas Polres Gresik.
"Kami menetapkan kelalaian ini pada human error yakni pada manusianya. kami tetapkan satu orang pelaku yakni sopir bus," katanya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Kamis (28/11/2019).