Ferry pun memutuskan membawa jasad teman kencannya dengan mobil Avanza hitam.
Ia kemudian keliling mulai dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan.
Ia kemudian keluar dari jalan tol menjelang pagi dan melintasi wilayah area Stadion Kalianda. Saat melihat kondisi sepi, Ferry membuang jasad BO di samping stadion.
Jasad BO ditemukan oleh warga yang hendak ke pasar pada Rabu (6/11/2019).
Tiga hari setelah kejadian, Ferry menyerahkan diri ke Polsek Natar dan mengakui telah membunuh jasad BO.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
Baca: Cerita Saksi Detik-detik Grace si Bayi Malang Ditelantarkan Orangtuanya di Depan Panti Asuhan
“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona.
Ferry dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis Saat Pesta Sabu, Jasad Dibuang Teman Kencan di Samping Stadion