Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT- Dua terdakwa, Wely dan Agus Dodi, tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi.
Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU. Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.
Hingga kini, Amdinur menyebut belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video Vina Garut. Pihaknya berharap, dalam persidangan bisa terungkap pelaku penyebar video.
Sidang terkait kasus Vina Garut dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019). Pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.
"Saat pemeriksaan saksi, belum tahu apa yang akan dibantah. Soalnya itu saksi dari JPU. Tapi kalau ada saksi memberatkan dan tak benar keterangannya, wajib untuk dibantah," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Akui Perbuatan Mereka, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/28/dua-terdakwa-kasus-video-vina-garut-akui-perbuatan-mereka.