TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pelarian Effendi alias Epen (49) warga Jalan Maju Bersama 1 Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang selama enam tahun terhenti.
Tersangka kasus pengroyokan hingga mengakibatkan korban tewas diamankan aparat kepolisian Polsek Bayung Lencir di Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (28/11/19).
Korban meninggal dunia atas nama Amir bin Asir (59) lalu anak korban Alan Rahman bin Amir (28) mengalami luka ringan pada saat terjadinya peristiwa berdarah pada 15 Febuari 2013 silam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi ketika kelima orang pelaku mendatangi kediaman korban.
Saat itu korban mengendari sepeda motor miliknya dari arah Palembang tepatnya berada di Desa Simpang Bayat.
Kemudian kendaraan korban ditabrak tersangka menggunakan mobil truck dyna, saat bersamaan datanglah ke empat orang teman tersangka yakni Pajarudin telah tertangkap kasus narkoba, A (DPO), B (DPO) dan AN (DPO) menggunakan mobil toyota fortuner.
Baca: Habisi Tetangga, Dodi Dibekuk Polisi Satu Tahun Kemudian
Baca: Kasus Pembunuhan Janda Muda yang Hamil 6 Bulan, Kenapa Pelakunya Menghabisi Korban dengan Sadis?
Baca: Benarkah Siswa SMA yang Bunuh Wanita Hamil di Bojonegoro Karena Minta Pertanggungjawaban?
Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus Pinem SIK, didampingi Wakapolres Kompol Ade Ardianysah SIK dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni, mengatakan, setelah pelarian korban selama kurang lebih 6 tahun pihaknya berhasil mengamankan tersangkan Effendi.
Pelaku diketahui keneradaannya tengah berada di Kecamatan Bayung Lencir.
"Tersangka kita amankan Kamis (28/11/19) sekitar pukul 19.30 WIB, namun pada saat hendak diamankan tersangka memiliki senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan satu amunisi kearah petugas."
"Karena mengancam akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan dua tembakkan tegas dan terukur pada paha kanan dan betis kiri,"kata Yudhi
Setelah melumpuhkan tersangka kita turut mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah pisau gagang coklat yang dipergunakan tersangka, 1 unit truck toyota dyna, 1 unit toyota fortuner, 1 buah topi, 2 pasang sandal, 1 unit motor kawasaki ninja dan 1 pasang sarung tangan.
"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jo pasal 351 ayat 3, sedangkan 1 tersangka lainnya yang telah diamankan Pajarudin atas kasus narkoba akan kita bon untuk dilakukan pemeriksaan."
Baca: Untuk Pastikan Wanita Muda yang Sedang Hamil Ini Meninggal, Siswa SMA Ini Melakukan Hal yang Sadis
Baca: Remaja Pembunuh Guru Selalu Terbayang Wajah Korban, Sering Alami Hal Mistis Ini
Baca: Mayat Perempuan Ditemukan di Jombang, Diduga Meninggal Tiga Hari Lalu
"Sedangkan ketiga pelaku lain yang saat ini melarikan diri kita mengimbau untuk segera menyerahkan diri, jika tidak tidak akan lakukan tindakkan tegas dan terukur,"tegasnya.
Sementara, Effendi alias Epen mengatakan awal mula perkara tersebut terjadi adanya perselisihan soal tanah antara korban dan tersangka.