News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Pelaku Pemerkosa Anak: Kalau Tidak Bahagia Silakan Menikah Lagi, Tapi Jangan Kau Rusak Anakmu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku persetubuhan anak kandung di bawah umur saat diamankan anggota Polsek Muara Rupit, Polres Muratara, Kamis (28/11/2019). Tribun Sumsel.com/Rahmat Aizullah

Tersangka berjanji kepada St dia akan bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan lagi.

Namun, selama menjalani rumah tangga, tersangka Sp kerap berlaku kasar kepada istrinya St.

Bahkan, tak jarang Sp marah dan menyakiti istrinya saat ia merasa kesal.

"Dia marah-marah terus, aku diancam-ancamnya, jadi aku takut pak, makanya baru aku lapor sekarang," ujar St.

Sementara itu, tersangka Sp mengakui pernah mengancam istrinya dengan sebilah pisau.

"Tapi aku ngancam-ngancam cak itu bae pak, idak sampai ku tujah dio (Tapi saya mengancam saja pak, tidak sampai aku tikam dia)," katanya.

Sp juga menegaskan, ia tidak pernah memukuli istrinya, hanya sebatas marah-marah saja.

Baca: 10 Tahun Diperkosa Ayahnya Sendiri, Sang Ibu Malah Berikan Alat Kontrasepsi, Akhirnya Lapor Polisi

Baca: Berkali-kali Cabuli 2 Anak Kandung Sendiri, Pria asal Gunung Kijang Ini Ditangkap

Namun jika istrinya itu mengadu ke polisi bahwa pernah dipukul, Sp mengaku pasrah.

"Aku pasrah bae pak, kalu dio lapor pernah dipukul dak papo, mungkin dio benci dengan aku. Aku terus terang pak, idak pernah pukul dio, kalu ku lempar pakai botol iyo pernah. (Saya pasrah saja pak, kalau dia lapor pernah dipukul tidak apa-apa, mungkin dia benci sama saya. Saya terus terang pak, tidak pernah pukul dia, kalau lempar pakai botol iya pernah)," beber Sp.

Sp (34), tersangka pemerkosa anak kandung sendiri di Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara Provinsi Sumatera Selatan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Rupit Resor Muratara.

Kepada penyidik kepolisian Sektor Muara Rupit, Sp mengaku awalnya dia mengajak anaknya berhubungan badan secara baik-baik tetapi ditolak anaknya dengan alasan dosa.

Akibat perbuatan bejadnya itu pula Sp warga Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara ini ditangkap polisi dari Polsek Muara Rupit Resor Muratara.

Setelah ditangkap polisi semua kebusukan tersangka Sp terbongkar termasuk bagaimana ia memperkosa anaknya meskipun sudah pernah ketahuan istrinya tapi dimaafkan.

Tersangka Sp, pelaku persetubuhan anak kandung di bawah umur saat diamankan anggota Polsek Muara Rupit, Polres Muratara, Kamis (28/11/2019). Polisi juga menyita dua pucuk Senjata api kecepek laras panjang. Tribun Sumsel.com/Rahmat Aizullah (Tribun Sumsel.com/Rahmat Aizullah)

Kepada polisi Sp menceritakan, suatu hari saat itu, pondoknya sedang sepi karena istri dan dua anaknya lagi sedang pergi ke sungai mencuci piring.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini