Sedangkan, tersangka lainnya dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.
"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus. Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.
Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.
Saat ini, RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ramon menerangkan modus kejahatan prostitusi, yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.
Kejahatan itu dimulai dari DS.
Ia menjalin hubungan dengan korban.
Korban lalu dicabuli oleh pelaku.
Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.
"Sehingga berdasarkan keterangan DS, juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.
Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.
Sementara ini, mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.
"Masih terus didalami terkait penjualan. Pada saat pertemanan, terjadilah transaksi," kata Ramon.
Polisi pun menduga kasus jual gadis untuk dijadikan PSK tersebut sudah berlangsung sejak lama. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis Asal Lampung Dicabuli Pacar Lalu Dijual buat Jadi PSK, 6 Pria Ditangkap