News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Perdagangan Orang di Lampung Terungkap, Korban RA Dicabuli Pacarnya Lalu Dijadikan PSK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat dari enam tersangka komplotan prostitusi diamankan di Polsek Talang Padang. (Polsek Talang Padang)

TRIBUNNEWS.COM, PULAU PANGGUNG - Seorang gadis asal Lampung dijual untuk dijadikan PSK. Peristiwa itu bermula saat korban dicabuli pacarnya.

Setelah itu, sang pacar mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.

Polisi yang menangkap pelaku kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Ternyata, kasus tersebut mengarah pada human trafficking atau perdagangan orang.

Polisi kemudian menangkap 6 orang pelaku dalam kasus human trafficking atau perdagangan orang tersebut.

Para pelaku itu menjual gadis tersebut untuk dijadikan PSK.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, satu per satu para tersangka tersebut akhirnya ditangkap.

Kasus tersebut diungkap tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Satreskrim Polres Tanggamus.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Ramon Zamora, kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban RA, HZ (44).

Baca: Enam Pria Ini Jual Gadis buat Jadi PSK Anak di Lampung

Baca: Bongkar Human Trafficking di NTT, Berkedok Uang Sirih Pinang dan Incar Anak dari Keluarga Miskin

HZ merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.

HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu (23/11/2019) lalu.

"Mulanya diamankan HP. Kemudian ada pelaku lain, yakni DS yang ditangkap di Talang Padang," kata Ramon Zamora, Kamis (28/11/2019).

"Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," lanjut Ramon.

Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.

Empat dari enam tersangka komplotan prostitusi diamankan di Polsek Talang Padang. (Polsek Talang Padang) (Polsek Talang Padang)

Kasus yang awalnya disangka melarikan anak dan pencabulan, ternyata mengarah ke human trafficking atau perdagangan orang.

Jajaran Polsek Pulau Panggung pun berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, dan Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.

Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja ekstra keras.

Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap adalah IH (20) dan SU (48).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.

Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya.

Baca: Kisah Dua Perempuan Dijual ke Malaysia Rp 35 Juta, Kerja 20 Jam Sehari Hingga Disiksa Majikan

Baca: Akui Salah Pergaulan, Perempuan Muda di Pringsewu Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu

"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur, dan SH alias IT (49) selaku muncikari, dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.

Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumah masing-masing.

Ramon menduga kasus perdagangan orang tersebut sudah berlangsung lama.

"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi. Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon Zamora.

Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi PSK itu sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Baca: Janjikan Korban Rp 20 Juta dan Rumah, Pelaku Perdagangan Orang ke China Dicokok Polisi

Baca: Mucikari Video Viral Cewek Manado Ditangkap Resmob Polda Sulut atas Kasus Human Trafficking

Ramon menuturkan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.

HP dijerat asal 332 KUHPidana.

Sedangkan, tersangka lainnya dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.

"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus. Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.

Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.

Saat ini, RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ramon menerangkan modus kejahatan prostitusi, yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.

Kejahatan itu dimulai dari DS.

Ia menjalin hubungan dengan korban.

Lima wanita usia di bawah 18 tahun asal Sulawesi Utara (Sulut), yang menjadi korban Human trafficking dipulangkan ke Manado. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Korban lalu dicabuli oleh pelaku.

Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.

DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.

"Sehingga berdasarkan keterangan DS, juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.

Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.

Sementara ini, mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.

"Masih terus didalami terkait penjualan. Pada saat pertemanan, terjadilah transaksi," kata Ramon.

Polisi pun menduga kasus jual gadis untuk dijadikan PSK tersebut sudah berlangsung sejak lama. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis Asal Lampung Dicabuli Pacar Lalu Dijual buat Jadi PSK, 6 Pria Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini