Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sidang putusan kasus pembunuhan Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Ichthus Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, selesai.
Kedua terdakwa FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, divonis hukuman penjara selama 10 dan 8 tahun.
Baca: Penyebab Kematian Wanita yang Ditemukan Membusuk di Gresik Masih Misteri
Baca: Misteri Tewasnya Hakim Jamaluddin Dalam Mobil di Kebun Sawit, Muncul Dugaan Dibunuh Orang Dekat
Sekitar satu jam sidang putusan tersebut berlangsung hingga majelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.
"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.
Baca: Hakim Jamaluddin Diduga Dibunuh Karena Bisnis
Baca: Kematian Siswi SMA di Nias Selatan, Kondisi Terimkasih Laia yang Mengenaskan
Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.
Sekitar pukul 15.50 Wita, sidang putusan selesai.
Sementara 2 terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat. (Juf)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul UPDATE - Dua Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara