TRIBUNNEWS.COM, BELAWA - Dunia pendidikan kembali tercoreng di Kabupaten Wajo atas ulah seorang oknum guru olahraga yang melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
Kejadiannya di salah satu sekolah SMA di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Oknum guru olahraga di SMA berstatus negeri tersebut menganiaya siswanya.
Berdasarkan keterangan orang tua siswa yang menjadi korban, Sudarman, mula perkara tersebut terjadi pada Jumat (29/11/2019) lalu.
"Awalnya anak saya terlambat masuk jam pelajaran olahraga, terus lupa bawa seragam dan cuma pakai baju pramuka," katanya kepada Tribun Timur, Senin (2/12/2019).
Baca: Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Dalam Tas Sejumlah SPG Saat Gerebek Arena Judi di Desa Kalola
Baca: Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Padduppa Sengkang
Baca: Oknum Guru SMA di Sulawesi Cium Pipi Siswinya di Sekolah, Polisi Bertindak
Berawal dari kejadian tersebut, oknum guru tersebut marah dan menendang korban, AC (15) yang baru duduk di bangku kelas kelas X.
Gurunya hukum dia, lalu ditendang juga terus bajunya disuruh buka, cuma pakai dalaman terus kerja di sekitar sekolah," katanya.
Sudarman merasa keberatan akibat perlakuan guru olahraga tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Polsek (yang tangani), masih dilakukan pendalaman," katanya.
Guru Cium Siswi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus guru mencium pipi siswinya, KA (50) kini tak lagi mengajar.
Padahal ia adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo, Rakhmat.