TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat mengatakan, besaran UMK dan UMSK 2020 sudah disahkan Gubernur Sutarmidji.
Dengan demikian, kata Erwan, UMK dan UMSK tersebut dipastikan berlaku efektif per 1 Januari 2020.
"Informasinya bahwa memang sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur dengan nilai yang sama, tidak ada perubahan," kata Erwan di Sukadana, Senin (2/12/2019).
Erwan Wahyu Hidayat menerangkan, besaran UMK dan UMSK yang disahkan tidak mengalami perubahan dari yang diusulkan sebelumnya.
Jumlahnya persis sama seperti yang mereka usulkan beberapa waktu lalu.
Baca: UMK Penajam Paser Utara 2020 Tidak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Demo Kantor Bupati
Baca: DAFTAR Lengkap UMP/UMK di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur
Dimana untuk UMK ditetapkan sebesar Rp 2.714.750.
Sedangkan UMSK khusus perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri pertambangan ditetapkan sebesar Rp 2.944.550.
Besaran tersebut naik dibanding UMK dan UMSK 2019 yang masing-masing sebesar Rp 2.501.850 dan Rp 2.721.000.
UMK Sanggau
Terkait dengan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan penerimaan CPNS diumumkan pada Senin (11/11/2019).
"Pengumuman penerimaan CPNS tersebut akan diumumkan pada Senin tanggal 11 November 2019 bersamaan dengan dibukanya portal sscasn.bkn.go.id untuk pelamar mendaftar secara online. Kuota 201," kata Herkulanus HP, Minggu (10/11/2019).
Baca: UMK 2020 Telah Ditetapkan, Ini Alasan Besaran Selisih Tiap Kota/Kabupaten Hanya Sedikit
Baca: Daftar UMK/UMP di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga DIY, Tertinggi Rp 4,2 Juta
Untuk itulah, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi yang akan segera dirilis dalam waktu yang tidak lama lagi.
"Saat ini portal sscasn (sistem seleksi calon asn) sebenarnya sudah bisa diakses tapi hanya terbatas oleh admin di masing-masing instansi untuk menginput formasi cpns yang akan diumumkan termasuk persyaratannya," jelasnya.
Selain diumumkan melalui portal sscasn, pengumuman penerimaan cpns Kabupaten Sanggau juga akan dirilis di website sgu.go.id, media cetak dan media sosial.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul UMK 2020 Kayong Utara Sudah Disahkan Gubernur Sutarmidji, Nilainya Tak Ada Perubahan