TRIBUNNEWS.CM, PEKANBARU - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menangkap buronan, seorang terpidana bernama Tutin Apriyani, Senin (2/12/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.
Status terpidana Tutin Apriyani, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017 dalam perkara atas nama terpidana Suhaimin Nidhom, dan lain-lain.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Dia ditangkap di kediamannya, di perumahan Puri Indah di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca: Geruduk Kejati dan Polda Riau, Mahasiswa Desak Usut Korupsi di Bengkalis
Baca: Lagi, Seorang Pejabat Meranti Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak
Baca: Korupsi Pengadaan Lahan Rp 2,1 Miliar, Tiga Pejabat Meranti Ditahan Kejati Riau
Tindak lanjut terhadap penangkapan tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan.
Asisten Intel (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, terpidana ini merupakan seorang wanita, kelahiran Bengkalis, berumur sekitar 47 tahun.
Sebelumnya dia tinggal di daerah Denpasar, Bali.
"Kerugian negara yang disebabkan karena perbuatan terpidana ini, sekitar Rp 14 juta," katanya.
Dikatakan Raharjo, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana yang lain.
"Kebetulan yang bersangkutan ini berdomisili, karena masa penahanannya sudah habis, kemudian dilepaskan demi hukum," tuturnya.
Baca: Pertama Kalinya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Terpidana Kasus Narkotika Bayar Denda Rp 1 Miliar
Baca: Ismaya Teriak Merdeka Saat Masuk Kantor Kejari
Baca: Cabuli Anak di Depan Ayahnya, Om Martin Dituntut 6 Tahun
"Ternyata yang bersangkutan kembali ke Pekanbaru. Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik antara Kejati Riau dengan Kejati Bali, berhasil menangkap buronan tersebut," paparnya.
Kasus korupsinya adalah masalah E ticket di bandara setempat, untuk maskapai Garuda Indonesia.
Perbuatan tersebut dilakukan antara 2004 - 2006.
Terpidana merupakan pegawai BUMN di Garuda Indonesia.
Dia sudah dideteksi sejak satu bulan terakhir oleh Jaksa, keberadaannya ternyata ada di Pekanbaru.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Sempat Kabur ke Bali, Buronan Terpidana Tipikor E-Tiket Diamankan Tim Kejati Riau dan Kejati Bali