4. Asisten Jamaludin Diperiksa Polisi
Sementara itu, kasus meninggalnya hakim merangkap Humas PN Medan, Jamaluddin, terus diselidiki pihak kepolisian.
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan bahwa tadi malam salah satu asisten dari Jamaluddin menghubungi dirinya, memberitahukan dia dipanggil polisi.
Namun, Erintuah tidak menjelaskan secara gamblang siapa nama asisten yang dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan tersebut.
"Katanya dia dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diinterogasi seputar keseharian Jamaluddin semasa hidup," kata Erintuah di PN Medan, Senin (2/12/2019) siang.
"Tadi pagi saya bertemu dengan yang bersangkutan katanya dia sudah dipanggil secara resmi oleh pihak kepolisian," sambungnya.
Dijelaskan Erintuah, dirinya kebetulan pagi tadi bertemu dengan Kasubdit Reskrim menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Secara informal kita tadi di belakang ada bicara-bicara dengan Kasubdit untuk mendapatkan informasi, seputar kehidupan Jamaluddin di PN Medan," jelas Erintuah.
Sebelumnya, polisi menduga kuat jika Hakim pengadilan Negeri Medan Jamaluddin tewas karena dibunuh.
Hal itu dikuatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto juga membenarkan dugaan pembunuhan itu.
Pihaknya sudah melakukan autopsi terhadap jenazah Jamaluddin yang ditemukan di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD miliknya yang terperosok di perkebunan sawit kawasan Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (2/12/2019).
“Sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dugaan sementara yang bersangkutan adalah dibunuh," kata Agus, Minggu (1/12/2019) kemarin.
"Kemudian masih kita uji cairan lambungnya, apakah dia meninggal dalam keadaan berdaya atau tidak,” sambungnya.
Posisi jenazah Jamaluddin ditemukan di kursi barisan kedua. Mengenakan pakaian olahraga hijau bertulis Pengadilan Negeri Medan.
Barang-barang berharga Jamaluddin tidak ada yang hilang. Mulai dari kalung, cincin, hingga jam masih menempel di badan korban.
Kemudian ada beberapa informasi terkait dengan sebelum kejadian, ada beberapa informasi, diperoleh dan didalami penyelidik dan penyidik jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Mohon doanya agar segera terungkap," pungkas Irjen Pol Agus.
5. Dipantau Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) ternyata sempat memantau dan mengawasi Hakim Jamaluddin saat menangani kasus perdata perkara Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus Mujanto.
Hal ini disebutkan Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Sumut Muhrizal usai melakukan audensi dengan Ketua PN Medan, Sutio Sumagi Akhirno di ruang kerjanya, Senin (2/12/2019).
Seperti diketahui, Kasus Mujianto adalah dugaan penipuan dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT II dengan kerugian materil Rp 3 miliar yang sebelumnya telah rampung P21 dari Polda Sumut dan diterima Kejati Sumut pada 26 Juli 2018 dan sudah selesai (P22).
Namun di luar dugaan Kejati Sumut mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Penghentian SKP2 tersebut, membuat korban Armen Lubis menggugat perdata Presiden, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ke PN Medan.
Selain itu Armen juga melakukan Prapid tertuju kepada Kejaksaan Agung dan Kejatisu ke PN Medan.
Dimana hasilnya gugatan Armen Lubis (penggugat) melawan Presiden, Jaksa Agung dan Kajatisu ditolak Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jamaluddin.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sebagai pengawasan terhadap kasus tersebut telah usai dua pekan lalu.
Dan hasil pengawasan KY tentang prilaku hakim Jamaluddin selama menangani kasus besar itu akan dikirim ke Komisioner KY.
"Jadi kita belum menyimpulkan apakah prilaku hakim yang menangani kasus Mujianto itu negatif atau positif," ungkap Muhrizal.
Selain kasus Perdata, KY juga memantau perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani hakim Jamaluddin.
"Terhadap kedua kasus tersebut, hasilnya perilaku hakim Jamaluddin kami nyatakan positif," tuturnya.
Muhrizal juga menjelaskan bahwa audensi KY dengan PN Medan tersebut peristiwa kematian Hakim di PN Medan.
"Jadi Tim Advokasi Hakim dari Komisi Yudisial RI dan Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Sumut melakukan kunjungan kerja dengan tujuan terkait dengan peristiwa kematiannya Hakim Jamaludin, tim advokasi yang melakukan kunjungan dipimpin oleh Jonnsi Aprianta, dan Kurniawan dari Biro Advokasi Hakim, dan didampingi oleh saya sendiri dari Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Sumut," tuturnya.
Muhrizal menjelaskan bahwa Selain hakim Jamaluddin, KY juga saat ini sedang memantau prilaku hakim lainnya yaitu Tengku Oyong dan Erintuah Damanik yang sedang menangani gugatan kontraktor yang menggugat Pemprovsu karena memutus kontrak pengerjaaan proyek Jalan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno mengatakan tidak bisa berspekulasi terhadap kasus kematian Hakim dan Humas PN Medan, Jamaluddin.
Sutio menyebut pihaknya sudah menelusuri lewat majelis lain, apakah ada indikasi perkara-perkara tertentu yang menjadi perhatian.
Baik perkara berat maupun ringan dan potensial ke arah itu.
"Rasanya tidak ada perkara yang potensial.
Apakah selama ini ada teror, ada ancaman dan rentan.
Perkaranya semua biasa saja dan beliau banyak menangani perkara baik pidana, perdata, niaga dan perkara hubungan industrial (PHI)," kata Sutio di PN Medan Jalan Pengadilan, Senin (2/12/2019) siang.
"Sangat banyak perkara yang ditangani. Sejauh ini tidak ada perkara potensial yang ditangani. Jadi tidak ada kasus besar ataupun kecil semua sama. Cuma ada yang potensial. Misalnya ada unjuk rasa atau kasus ini melibatkan apakah pihak-pihak tertentu. Tapi kasus potensial saya telusuri tidak ada tanda-tandanya," sambungnya.
Soal memutuskan hukuman, Sutio menuturkan dalam memutuskan hukuman Jamaluddin selalu bijak.
Jadi hakim ada tiga atau lima, dalam mengutus tidak bisa sendirian jadi harus tetap musyawarah.
"Yang saya dengar biasa saja dalam bermusyawarah dengan majelis yang lain. Saya dengar tidak ada masalah," sebutnya.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Azis mengatakan bahwa putusan itu hasil musyawarah majelis.
Jadi tidak ada keputusan yang bisa berdiri sendiri.
"Selama beliau disini tidak ada perkara-perkara yang menimbulkan kerusuhan demonstrasi dan lainnya. Hasil keputusan beliau tidak ada menimbulkan konflik," kata Abdul.
Terkait perkara kan kenapa sendirian yang kena. Ini kan analogi termasuk panitera yang mendampingi sidang tidak ada masalah. Dia bagus dan penyelesaian masalah bagus.
"Tidak ada perkara selama menangani masalah dengan beliau. Selalu ada komunikasi dengan putusan-putusan yang terbaik," jelas Abdul.
6. Penjelasan Polda Sumut
Kapolda Sumjut Irjen Andrianto mengungkapkan kuat dugaan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin tewas akibat dibunuh.
Mengingat memar yang ada di bagian leher seperti luka akibat jeratan.
Seperti yang diketahui dia ditemukan tewas di dalam mobilnya di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, diduga merupakan korban pembunuhan.
"Sedang didalami. Artinya bahwa kemungkinan dibunuh. Kayaknya orangnya (pelaku pembunuhan) tidak jauh," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (1/12/2019)..
Kapolda tidak memerinci apakah pelaku yang diudga membunuh adalah keluarga atau rekan kerja korban.
"Tunggu saja perkembangannya, ya," ujarnya.
Hakim Jamaluddin merupakan hakim senior yang bertugas di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Medan.
Selain menjabat hakim, Jamaluddin yang berspesifikasi Hakim Niaga dan Keperdataan adalah Humas pada instansi itu.
Hakim Jamaluddin ditemukan tak bernyawa dalam mobilnya, Land Cruiser berwarna hitam yang terperosok di areal kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11/2019) siang.
Jenazah ditemukan di baris kedua mobil dengan beberapa luka di leher.
7. Mabes Polri kirim bantuan
Markas besar Kepolisian RI akan turut membantu mengungkap tewasnya hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas di dalam mobilnya di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang diduga merupakan korban pembunuhan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
"Kita ada bertandang kesana ya, nanti kita akan membantu dan semoga cepat terungkap. Bantuannya ya bermacam-macam, ada supevisi bisa, ada membantu peralatan kita bisa," kata Argo.
Sejauh ini, kata dia, kepolisian telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin tersebut.
Dari situ, nantinya akan dikembangkan dengan bukti-bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Penyidik di Medan sudah memeriksa 18 saksi, dan kemudian saksi itu adalah yang melihat atau mendengar dan kemudian penyidik sendiri ada olah TKP labfor nanti kita kumpulkan, nanti kita sinkronkan," ungkapnya.
Ia menyatakan, secara bertahap, kepolisian akan mengungkap ihwal siapa terduga pelaku dari pembunuhan hakim Jamaluddin.
"Kita step by step timeline penyidik yang akan sedikit mengungkap siapa yang terduga pelaku," tukasnya.
8. Kediaman korban sempat diteror
Menurut pengakuan istri almarhum, Zuraida Hanum (42) tiga minggu sebelum Jamaluddin meninggal dunia, kediamannya sempat di teror orang tak dikenal.
Kejadian itu berupa pagar depan rumahnya sempat ditabrak sebuah mobil orang tidak dikenal (OTK).
"Namun penabrak itu tidak diketahui. Dampak pagar rumah ditabrak menjadi rusak dan harus diperbaiki," kata Zuraida dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di kediamannya di rumah duka di Nagan Raya setelah prosesi pemakaman suaminya, Sabtu (30/11/2019) petang.
Peristiwa pagar rumah ditabrak itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu suami serta dirinya dan anak-anak masih di rumah karena belum ke tempat kerja dan sekolah.
Bahkan peristiwa itu juga membuat tetangga terkejut karena suara cukup keras terdengar.
"Meski itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini, tapi kami melihat itu tidak wajar," ujar Zuraida.
9. Isak Tangis Istri Jamaluddin
Isak tangis mewarnai kedatangan jenazah Jamaluddin (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, ke rumah mertuanya di Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Istri Jamaluddin bernama Zuraida Hanum (42), tidak henti-hentinya menangis sejak jenazah suaminya tiba di Nagan hingga ke lokasi pemakaman.
Amatan Serambi, Sabtu (30/11/2019), jenazah Jamaluddin dibawa dari Medan ke Nagan menggunakan mobil ambulans.
Turut mendampingi jenazah almarhum, istri serta dua anaknya, Kenny Akbari Jamal (23) dan Khanza Jauzahira Jamal (7).
Sementara anaknya yang satu lagi bernama Rajif Fandi Jamal (18), yang sedang berada di Jakarta kemarin langsung terbang ke Nagan.
Di rumah mertua Jamaluddin, ribuan anggota keluarga dan warga menunggu kedatangan jenazah.
Isak tangis keluarga pecah saat jenazah tiba dan dilanjutkan dengan penyerahan oleh PN Medan kepada PN Suka Makmue dan kemudian kepada pihak keluarga.
Turut hadir tiga hakim dari PN Medan serta Ketua PN Suka Makmue, Arizal Anwar bersama Humas Edo Juniansyah.
Setelah acara penyerahan, jenazah Jamaluddin dibawa ke Masjid Desa Suak Bilie untuk dishalatkan dan selanjutnya dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.
Saat tiba di Desa Nigan yang merupakan desa kelahiran Jamaluddin, jenazahnya kembali dishalatkan untuk yang kedua kali oleh keluarga dan warga setempat.
Kemudian baru dibawa ke kuburan umum desa itu untuk dimakamkan.
Istri dan tiga anaknya ikut menyaksikan jenazah Jamaluddin dikebumikan di tempat peristirahatan terakhir.
Lokasi kuburan Jamaluddin berdampingan dengan makam ibu dan salah seorang abangnya.
Sementara kuburan ayah dari Jamamuddin letaknya juga berdekatan di lokasi tersebut.
Jamaluddin semasa hidupnya dikenal sangat ramah dan ceria.
Jamaluddin memulai kariernya sebagai hakim tahun 1990 lalu di PN Meulaboh.
Setelah itu, ia bertugas di PN Sinabang sebagai ketua.
Kemudian, Jamaluddin kembali ke PN Banda Aceh.
Kariernya terus meningkat sehingga dimutasi ke PN di Sumatera Barat, dan dalam tiga tahun terakhir Jamaluddin bertugas di PN Medan.
Bustami, mertua Jamaluddin sangat terkejut mendapat informasi menantunya meninggal dunia.
Jamaluddin selama berada di kampung sangat ramah dan ceria.
“Terakhir almarhum pulang ke Nagan Raya pada bulan lalu. Tapi, waktu itu terlihat lebih banyak diam,” katanya, Sabtu (30/11/2019).
Ia berharap kasus meninggal menantunya itu dapat diusut tuntas oleh polisi sehingga pelaku dapat segera ditangkap.
Sosok ceria Jamaluddin juga diungkap Teungku Oyong, hakim PN Medan yang hadir ke rumah duka, kemarin.
“Almarhum sangat ceria. Ia baik di sana. Selama ini juga tidak ada musuh. Kami sangat terkejut mendapat laporan almarhum meninggal dunia,” ujar Oyong.
Keramahan sosok Jamaluddin juga dikatakan Faridin, keponakan dari Jamaluddin warga asal Desa Nigan.
“Setiap pulang ke kampung, almarhum selalu ramah dengan keluarga. Kami sangat terpukul.
Kami meminta kasus itu diusut tuntas,” harapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Keuchik Nigan, Chaidir.
Menurutnya, almarhum sangat baik dan ia merasa kehilangan atas meninggalnya Jamaluddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan dengan judul PERKEMBANGAN Terbaru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Akhirnya Polisi Kantongi Identitas Pelaku
(Tribunnews.com/Sinatrya)(TribunMedan/M.Andimaz Kahfi)