TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bos Artha Graha, Tomy Winata hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12/2019).
Tomy hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65).
Pantauan di PN Denpasar, Tomy datang pukul 09.30 Wita dengan mendapat kawalan ketat.
Baca: BREAKING NEWS: Bos Artha Graha Tomy Winata Bersaksi di Pengadilan Negeri Denpasar
Selain Tomy Winata, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya dkk juga menghadirkan Desrizal selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata untuk memberikan keterangan.
Sementara di PN Denpasar, terpantau ratusan massa pendukung terdakwa juga hadir memenuhi ruang sidang utama.
Hingga berita ini diturunkan, sidang digelar dengan mendengar keterangan saksi Desrizal terlebih dahulu.
Sedangkan Tomy Winata akan bersaksi sesudah Desrizal.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pimpinan Sobandi menolak eksepsi Harijanto Karjadi.
Dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pembuktian, yakni tim jaksa menghadirkan para saksi.
Harijanto sendiri dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana yang merugikan korban Tomy Winata senilai USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar lebih.
Atas perbuatannya terdakwa Harijanto didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan. (*)