Dia melakukan karena spontan sakit hati ditepuk pipi dan diceramahi oleh korban.
Terkait apakah pelaku ada menggunakan barang-barang haram jenis narkoba sebelum melakukan aksinya, Dadang sebut belum tahu soal itu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," pungkas Dadang. (M.Andimaz Kahfi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP Gara-gara Uang Rp 1.500 Beli Anti Nyamuk, Firman Tega Bunuh Paman saat Dinasehati
BERITA REKOMENDASI