Kemudian jemaahnya diharuskan mengakui yang menjadi Nabi terakhir adalah Paruru sendiri.
Paruru merupakan pimpinan dari Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) Wilayah Tana Toraja.
Lembaga tersebu berlokasi di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Zainal Muttaqin berharap Paruru dan jemaahnya harus menghentikan aktivitasnya.
Hal tersebut dikarenakan mengganggu ketentraman umat beragama.
Sebelumnya, juga terdapat kasus aliran sesat juga di Gowa, Sulawesi Selatan.
Aliran sesat tersebut bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Dalam ajarannya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu dijamin akan masuk surga.
Pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga setelah membayar sejumlah uang itu.
Dikutip Tribunnews.com dari tayangan video YouTube channel Tribunnews berjudul 'Iming-iming Masuk Surga dengan Rp10 Ribu, Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Perdaya Warga Gowa' yang diunggah pada Selasa (5/11/2019) aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Puang Lalang menyebut dirinya sebagai rasul atau mahaguru.
Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.
Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.
Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.
Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)