News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebar Video Asusila Seragam ASN Pemprov Jabar Diadili di PN Bandung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎Kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Raden Indra Apriyanto yang menyebarkan video mesum dengan seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar, segera diadili.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar video viral seorang perempuan mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar, tengah berbuat mesum di dalam mobil.

Belakangan, Raden ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebarkan video itu.

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (3/12).

Raden merupakan warga Purwakarta.

Lokasi kejadiannya pun di Purwakarta. Sidang digelar di PN Bandung karena saksi-saksi yang dihadirkan paling dekat di Kota Bandung.

Baca: Geger Video Mesum Camat di Wonogiri dengan Selingkuhan

Baca: Unggah Video Mesum dengan Selingkuhannya di WhatsApp, Camat di Wonogiri Dicopot Jadi Staf Biasa

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Pemprov Jabar Ditutup Hari Ini, Berikut Tahapan-tahapan Seleksinya

Selain itu, terdakwa juga ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Dasar pemindahan sidang sesuai Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis 5 Desember 2019.

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE," katanya.

Video mesum ini juga melibatkan perempuan berinisial Rj, pemeran berseragam ASN.

Dia merupakan warga Purwakarta dan berstatus guru honorer di SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Dalam kasus ini, Rj berstatus korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini