TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai Tata Usaha (TU) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), LS (50) di Ngawi memperkosa seorang siswi keterbelakangan mental berinisial IL (17).
Kini pelaku sudah ditahan atas perbuatan bejatnya tersebut.
“Sudah tahap satu dan pelaku saat ini kita tahan, kita titipkan di lapas,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019).
Khoirul mengatakan, aksi bejat LS terhadap IL yang juga tetangganya terjadi saat korban lewat di depan rumah pelaku.
Saat itu korban hendak mencari rumput. Korban kemudian dibujuk pelaku untuk masuk ke kamar hingga pelaku melakukan aksi cabulnya. Saat itu rumah dalam keadaan sepi.
Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp 30.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perlakuan pelaku kepada siapa pun.
Namun, saat sampai di rumah, korban menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Yang melapor orangtua korban. Setelah kejadian tersebut korban menangis menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya,” ucap dia.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. (Kompas.com/Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 50 Tahun Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental yang Masih di Bawah Umur"