Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Oknum guru SD di Lolak, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berinisial L yang diduga mencabuli tujuh siswanya terpaksa pindah sel ke Polres Kotamobagu.
Ini dilakukan untuk menghindari amukan warga.
"Kita pindahkan demi keamanan," kata Kapolsek Lolak AKP Abdurrahman Fauzi.
Dikatakan Fauzi, teramat riskan jika L dikurung di sel Polsek Lolak.
Jarak Polsek dengan pemukiman warga yang jadi korban sangat dekat.
Dikatakan Fauzi, meski pindah ke sel Polres, tapi kasus tersebut masih ditangani Polsek Lolak.
"Kasus ini sementara kita tangani," kata dia.
Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa 5,2 SR di Bolaang Mongondow Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami
Menurut Fauzi, L sudah mengakui perbuatannya dan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pasal hukum kebiri bagi L.
"Nanti kita lihat di gelar perkara," kata dia.
Oknum guru salah satu SD di Lolak, yang diduga mencabuli tujuh siswa perempuannya nyaris dihakimi orangtua siswa, Rabu (13/11/2019) pagi.
Rumahnya di Desa Mongkoinit didatangi orang tua murid sejak pagi.
Beruntung aparat Polsek Lolak tiba di lokasi dan mengamankan L.
Keterangan sejumlah orang tua, mereka mencari L di sekolah tapi tidak ada.
Baca: Mendadak Terkenal Karena Kecantikannya, Ini Foto-foto Bu Kades Gita Ratnasari Tuuk
Lantas mereka memburu R di rumahnya.
"Kalau tidak diamankan pasti hancur dia," kata seorang orang tua siswa.
Pengakuan anaknya, ia membeber, L memanggil sang anak duduk di sampingnya.
Awalnya si anak diminta membaca buku bahasa indonesia.
Kemudian, L mengeluarkan ponsel dan memutar film kartun.
"Anak saya diajaknya nonton kemudian tangannya memegang paha serta kemaluan anak saya," kata dia.
Peristiwa itu terungkap setelah sang anak bercerita dengan polosnya tentang ulah bejat sang guru.
Belakangan diketahui bukan hanya anaknya yang jadi korban.
"Ternyata ada tujuh, kami langsung putuskan untuk mencarinya," kata dia. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judulTerancam Diamuk Massa, Oknum Guru Cabul Pindah Sel, Pasal Hukum Kebiri Dipertimbangkan